TRIBUN WIKI

Awas! Pelihara Ikan Aligator Ternyata Bisa Dipenjara 6 Tahun, Sebab Jadi Pemangsa Paling Ganas

Memelihara ikan aligator dapat dikenai sanksi Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancamannya 6 tahun penjara.

Editor: Array A Argus
Shutterstock
Ilustrasi ikan aligator 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus seorang pria bernama Piyono (61) yang dijatuhi vonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator gar menyita perhatian publik.

Sebab, ada pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat.

Di satu sisi, masyarakat iba dengan Piyono.

Di sisi lain, ada yang menanyakan, kenapa hanya Piyono yang ditangkap.

Baca juga: Awan Tsunami atau Awan Arcus Muncul di Indonesia, Apakah Berbahaya?

Padahal, Piyono mendapatkan ikan aligator itu dengan cara dibeli dari pedagang hewan yang ada di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Tak sedikit yang meminta aparat penegak hukum juga turut memproses para penjual ikan aligator.

Sebab, masyarakat yang membeli ikan aligator, seperti halnya Piyono banyak yang belum tahu bahwa memelihara ikan aligator dilarang.

Masyarakat belum teredukasi, ditambah lagi dengan bebasnya penjualan ikan aligator di pasaran.

Ikan Predator Paling Buas

Ikan aligator adalah spesies ikan air tawar terbesar.

Ikan aligator ini bisa tumbuh hingga panjang 3 meter dengan berat mencapai 350 pon. 

Dikutip dari gardanimalia, ada dua genus ikan aligator yang mampu bertahan hidup di alam, yakni Atractosteus dan Lepisosteus.

Baca juga: Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku KDRT Sesuai Perbuatannya

Genus Atractosteus memiliki tiga spesies diantaranya aligator gar (Atractosteus spatula), cuban gar (Atractosteus tristoechus) dan tropical gar (Atractosteustropicus). 

Sedangkan genus Lepisosteus memiliki empat spesies yaitu shortnose gar (Lepisosteus platostomos), longnose gar (Lepisosteus osseus), spotted gar (Lepisosteusoculatus) dan florida spotted gar (Lepisosteus platyrhynchus).

Pada genus Atractosteus, ikan aligator cuban gar termasuk hewan yang yang sulit ditemukan dan dilindungi.

Tapi sebaliknya, spesies yang umum ditemukan dan memiliki populasi banyak adalah spesies aligator gar.

Ikan ini memiliki pertumbuhan yang relatif cepat.

Bahkan, induk aligator gar bisa bertelur sebanyak 400 ribu. 

Baca juga: Ancaman Hukuman Pelaku Penistaan Agama, Bisa Dijerat Pasal 156a

Telur tersebut beracun jika dimakan oleh manusia maupun hewan endemik lain yang bisa menyebabkan kematian.

Di alam bebas, ikan aligator bisa hidup hingga 50 tahun dan hanya memiliki sedikit predator alami.

Pertumbuhannya yang cepat dan sifatnya yang karnivora sangat membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan. (Nadya Andriani, Koordinator Protection of Forest and Fauna, 6 Januari 2020).

Dengan alasan tersebut, ikan aligator gar dilarang diperdagangkan dan dipelihara.

Populasinya yang sangat banyak dan tidak terkontrol sangat membahayakan.

Ditambah lagi, spesies ini tahan untuk tidak makan hingga beberapa hari.

Akan tetapi, jika di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator cenderung akan makan sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Ancaman Hukuman Terhadap Penyedia dan Pelaku Prostitusi, Pasal Berlapis Menanti

Ikan predator ini juga bersifat oportunis memangsa hewan apa saja yang terdapat di perairan, mulai dari ikan, amfibi, reptil sampai burung air.

Ikan predator ganas yang habitat aslinya bukan di Indonesia dapat menimbulkan dampak ekologi serius karena sifatnya yang invasif dan rakus.

Ikan aligator hias ini berpotensi merusak ekosistem asli, mengganggu sistem rantai makanan di alam, serta memangsa satwa-satwa endemik lain di alam.

Ancaman Hukuman

Bagi mereka yang menjual dan memelihara ikan aligator dapat dijerat pidana.

Para penjual dan pemelihara ikan aligator gar bisa dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Merujutk pada aturan itu, mereka yang menjual dan memelihara ikan aligator bisa dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Baca juga: Ancaman Hukuman Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Jika Korban Tewas, Simak Penjelasannya

Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Pertimbangan sanksi berat itu karena ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan yang dikategorikan ikan invasif.

Dalam habitat liar, ikan aligator ini bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik Indonesia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved