Medan Terkini

Pendapatan Daerah Kota Medan Ditargetkan Rp 7,44 Triliun setelah Pemko dan DPRD Sahkan R-APBD

Berdasarkan keputusan tersebut,  Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar Rp 7,44 Triliun.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim saat foto bersama usai Rapat Paripurna,R-APBD 2025. Dalam rapat ini, Pemko dan DPRD Medan mengesahkan R-APBD 2025 dengan target pendapatan Pemko Medan capai Rp 7,44 Triliun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN -  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 disahkan menjadi Perda Kota Medan.

Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna tentang Pengesahan R-APBD Kota Medan TA 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Medan.

Dalam rapat itu, Pemko dan DPRD Medan menyatakan sepakat dan mengesahkan RAPBD Kota Medan TA 2025.

Berdasarkan keputusan tersebut,  Pemko Medan bersama DPRD Medan memproyeksikan pendapatan daerah di tahun 2025 sebesar Rp. 7,44 Triliun.

Sementara proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 bersumber dari PAD sebesar Rp. 4,10 Triliun lebih atau 55,10 persen dari total pendapatan daerah.

Sedangkan pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer, disepakati sebesar Rp. 3,23 Triliun lebih atau 43,47 persen. Terakhir,  pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 106,46 Miliar.

Selain itu,  untuk menutupi devisit anggaran disepakati juga pembiayaan penerimaan sebesar Rp 70 Miliar. 

Dirincikan dalam rapat tersebut, sisi belanja daerah  sebesar Rp7,41 triliun itu terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 5,97 Triliun lebih atau 80,62 persen. dari total proyeksi belanja daerah.

Terakhir alokasi untuk belanja modal sebesar Rp 1,29 Triliun lebih atau 17,43 persen dari total belanja daerah.

“Dengan demikian, struktur APBD tahun 2025 dari sisi pendapatan daerah, menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk dapat lebih mengoptimalkan sumber - sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD.

Sebagaimana yang diharapkan bersama, dengan tidak menambah beban bagi masyarakat kota,”ucap Wali Kota Medan Bobby Nasution,  Rabu (11/9/2024).

Di samping itu Bobby Nasution juga mengharapkan dari sisi belanja daerah dapat dikelola dengan efisien dan efektif.

"Sehingga belanja daerah kita dapat menjadi instrumen yang berfungsi sebagai stimulus tumbuh dan berkembang perekonomian kota, menuju tinggal landas,"ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution juga memberikan beberapa catatan pokok terkait dengan persetujuan terhadap R.APBD Kota Medan TA 2025 yang disahkan menjadi Perda Kota Medan.

Beberapa point yang disampaikan Bobby, diantaranya kerangka regulasi dan anggaran yang ditetapkan, diyakini berorientasi kepada tuntutan, kebutuhan masyarakat secara luas, sebab proses perencanaan dan penganggaran yang diterapkan, adalah perencanaan dari bawah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved