Berita Medan
Korban Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Minta Polisi Penjarakan Pegawai Inalum
Di Polresta Deliserdang, terkait dugaan kekerasan seksual dan di Polrestabes Medan dugaan kekerasan seksual juga.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara masih bebas berkeliaran meski sudah ada tiga laporan Polisi terhadapnya.
Korban, Tria Junita yang merupakan guru SD pun merasa keberatan lantaran terduga pelaku penganiayaan, kekerasan seksual dan penculikan itu tak kunjung dipenjarakan Polisi.
Kuasa hukum korban, Kuna Silen meminta Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polrestabes Medan segera menetapkan tersangka terhadap Acmad Deni karena di Polda Sumut korban melapor dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 28 Juni lalu.
Di Polresta Deliserdang, terkait dugaan kekerasan seksual dan di Polrestabes Medan dugaan kekerasan seksual juga.
"Kami melaporkan Achmad Deni 3 laporan. Kami minta supaya pelaku segera ditangkap,"kata Kuna Silen, Rabu (11/9/2024).
Usai heboh video dugaan penganiayaan nya beredar, Achmad Deni terlihat mengganti foto profilnya dengan Waka Polri Komjen Agus Andrianto. Tapi dalam foto Komjen Agus masih berpangkat Irjen.
Kemudian, ia juga sempat terlihat mengunggah foto dirinya bersama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan.
Kuna mengatakan, untuk laporan mereka yang kini ditangani Polrestabes Medan terkesan jalan di tempat.
Sejauh ini mereka belum ada dimintai keterangan. Sedangkan di Polda Sumut dan Polresta Deliserdang sudah dimintai keterangan.
Kuna mendesak Polisi segera menangkap Deni karena sampai saat keamanan kliennya, Tria Junita terancam.
Tria yang merupakan guru SD merasa kerap diteror di tempatnya mengajar sampai akhirnya ia pun ketakutan bekerja.
"Kasus penculikan ditangani PPA Polrestabes Medan belum ada pemeriksaan sama sekali. Harapannya supaya pelaku segera ditangkap karena korban tidak bisa bekerja karena diteror terus."
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan laporan korban di Polda Sumut soal dugaan penganiayaan masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Penyidik telah meminta keterangan ahli pidana dan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara apakah kasus ini naik ke penyidikan atau dihentikan.
"Sudah memeriksa ahli pidana. Rencana minggu depan akan digelarkan naik ke penyidikan atau dihentikan proses penyelidikannya."
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Achmad-Deni-pegawai-PT-Indonesia-Asahan-Alumunium-INALUM-yang.jpg)