Berita Viral

NASIB Eks Menteri Syahrul Yasin Limpo Makin Suram, Vonis Banding Lebih Berat, Uang Pengganti Rp 44 M

Proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung hukuman Syahrul Yasin Limpo semakin berat.

Editor: Juang Naibaho
HO
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, Selasa (10/9/2024). 

Menurut hakim, putusan tersebut belum memenuhi keadilan bagi masyarakat, sehingga seharusnya diperberat.

SYL, kata hakim, juga tidak menunjukkan pejabat negara yang mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim.

Adapun perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diadili oleh Hakim Artha Theresia sebagai Ketua Majelis bersama Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R. Saragih dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis.

Eks Politikus Partai Nasdem itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI. 

Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Putusan Eks Direktur

Berbeda dengan SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta divonis sama dengan tingkat sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Muhammad Hatta.

Putusan pengadilan tingkat dua ini sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst,” Kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Majelis hakim tinggi sependapat dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan. 

Hatta dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. 

Selain pidana badan, Hatta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Hatta menjalankan perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved