Breaking News

Berita Viral

NASIB Eks Menteri Syahrul Yasin Limpo Makin Suram, Vonis Banding Lebih Berat, Uang Pengganti Rp 44 M

Proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung hukuman Syahrul Yasin Limpo semakin berat.

Editor: Juang Naibaho
HO
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, Selasa (10/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) makin suram.

Proses banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung hukuman Syahrul Yasin Limpo semakin berat.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Putusan ini mengubah hukuman pidana badan dan pidana uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” Kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Hukuman ini lebih berat daripada vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL 

Tidak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.

Di tingkat pertama, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Kemudian, SYL dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

Hakim menjelaskan alasan memperberat hukuman SYL karena tidak menjadi teladan yang baik bagi anak buahnya saat masih menjadi Mentan.

SYL, kata hakim, justru menyuruh jajarannya mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya yang merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan.

"Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan epruntukannya," ujar hakim.

"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuh hakim.

Hakim pun turut mengomentari putusan Pengadilan Tipikor terkait hukuman denda dan uang yang dijatuhkan kepada SYL.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved