Berita Viral

Mirip Nyoman, Kakek 61 Tahun di Malang Dipenjara Gegara Pelihara Ikan Aligator,Padahal Beli di Pasar

Mirip kasus I Nyoman di Bali, kakek 61 tahun di Malang bernama Piyono divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mirip Nyoman, Kakek 61 Tahun di Malang Dipenjara Gegara Pelihara Ikan Aligator,Padahal Beli di Pasar 

Ikan itu awalnya dibelinya masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar. 

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.  

Baca juga: KPU Terima Keputusan Sela PTUN soal Pergantian Aulia Agsa, Bawaslu: Harus Dijalankan

Baca juga: Polisi Ungkap Keterlibatan Mantan Kekasih Siswi SMA di Labuhanbatu hingga Digilir 10 Orang

Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/ Permen-KP/ 2020. 

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. 

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata dia. 

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada. 

Kemudian, kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. 

Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini. 

Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir. Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved