Berita Viral

Mirip Nyoman, Kakek 61 Tahun di Malang Dipenjara Gegara Pelihara Ikan Aligator,Padahal Beli di Pasar

Mirip kasus I Nyoman di Bali, kakek 61 tahun di Malang bernama Piyono divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mirip Nyoman, Kakek 61 Tahun di Malang Dipenjara Gegara Pelihara Ikan Aligator,Padahal Beli di Pasar 

TRIBUN-MEDAN.COM – Mirip kasus I Nyoman Sukena di Bali, kakek 61 tahun di Malang bernama Piyono divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator.

Nasib malang dialami seorang kakek 61 tahun bernama Piyono yang divonis hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta karena memelihara ikan aligator.

Parahnya, Piyono diperlakukan bak penjahat besar.

Padahal, dirinya membeli ikan tersebut di pasar burung dan ikan dan tak tahu jika adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

Ia tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid itu akan membawanya ke penjara. 

Kini, tangis sang kakek pun pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek bernama Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada kakek Piyono. 

Baca juga: Tol Sinaksak Sepanjang 45 Km Diresmikan Presiden Jokowi, Berikut Daftar Lengkap Ruas Jalan Tol Sumut

Baca juga: KPU Terima Keputusan Sela PTUN soal Pergantian Aulia Agsa, Bawaslu: Harus Dijalankan


Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim. Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Selasa (10/9/2024)

Usai mendengar vonis tersebut, Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut. 

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.

Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara. 

Awal Mula Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa hingga Berakhir Terancam 5 Tahun Penjara, Niat Baik
Awal Mula Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa hingga Berakhir Terancam 5 Tahun Penjara, Niat Baik (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara anak dari Piyono, Aji Nuryanto yang datang mendampingi menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.

Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

Adapun ikan aligator gar itu biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved