Medan Terkini
Nomor Layanan Pengaduan bagi Pengendara yang Sudah Daftar Parkir Berlangganan
Dishub Medan membuka layanan aduan untuk pengendara yang telah memiliki stiker parkir berlangganan tetapi masih tetap diminta uang parkir.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan Kota Medan membuka layanan aduan untuk pengendara yang telah memiliki stiker parkir berlangganan tetapi masih tetap diminta uang parkir.
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Jalan, Dinas Perhubungan Medan, Richard Medy Simatupang mengatakan, layanan aduan tersebut dalam bentuk telepon yang bisa dihubungi melalui WhatsApp.
Dalam layanan aduan ini, kata Richard masyarakat bisa melaporkan kejadiannya dimana serta bukti video kejadian.
"Pengendara bisa mengadukan melalui layanan chat aplikasi WhatsApp ke nomor 0822 7632 7452," jelasnya, Kamis (5/9/2024).
Menurut Richard, dalam pengaduan tersebut harus disertakan tanggal,lokasi dan waktu kejadian.
"Sertakan informasi lengkap dan deskripsikan kejadian dengan jelas jika ada sertakan videonya dalam aduan tersebut," ucapnya.
Sejauh ini, kata Richard belum ada yang mengadukan jukir berlangganan meminta uang parkir terhadap pengendara yang sudah ikut parkir berlangganan.
"Belum ada. Padahal layanan aduan ini sudah kita buka sejak bulan Agustus. Meski ada layanan aduan, kita tetap terus melakukan pemantauan secara berlanjut," jelasnya.
Sementara itu, pantauan Tribun Medan, jumlah jukir yang mengenakan jaket jukir berlangganan berwarna ungu semakin banyak.
Pantauan Tribun Medan, jukir yang mengenakan baju parkir berlangganan ada di jalan Kesawan, Bukit Barisan, Iskandar Muda, HM Yamin dan KH Zainul Arifin.
Mereka para jukir berlangganan ini bukan hanya menjaga kendaraan tetapi juga terlihat menawarkan ke pengendara yang belum membeli stiker berlangganan untuk membelinya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, ancam tak akan memberikan gaji pada juru parkir berlangganan apabila masih mengutip uang parkir kepada pengendara.
Menurut Iswar, untuk sistem penggajian yang akan diberikan kepada juru parkir berlangganan sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dijelaskannya, apabila SOP itu tidak dijalankan, maka pihaknya tidak akan memberikan gaji kepada jukir berlangganan.
"Penggajian itu sudah sesuai dengan SOP. Untuk itu jukir berlangganan harus melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Iswar mengakui, masih banyak jukir berlangganan yang melakukan pengutipan uang parkir kepada pengendara.
"Jujur saja kita sampaikan masih banyak kekurangan di program ini. Hari ini jukir yang sudah kita floating (tempatkan) masih melakukan pengutipan uang parkir dan itu kami pantau," jelasnya.
Iswar juga mengancam, apabila ada jukir berlangganan yang tetap nekad untuk mengutip uang parkir, maka bad berlangganannya akan di ambil dan digantikan.
"Tegas saja kalau itu masih dilakukan (jukir berlangganan kutip uang parkir) gaji tidak akan kami berikan. Ini sekarang kita seperti ayam dan telur. Mau-mau (ikut aturan) enggak-enggak(ikut aturan) jika enggak, gaji tidak akan dikeluarkan. Jangan sampai kita masukkan jukir lain. Nanti nyesal," jelasnya.
Disinggung masalah gaji, Iswar mengatakan sudah mulai dilakukan pembagian.
"Kalau ada yang bilang belum, coba pastikan info itu benar apa enggak. Karena, sistem gaji ini sudah sesuai dengan SOP yang ada," ucapnya.
Untuk diketahui, Untuk diketahui, Kasi Perparkiran Dishub Medan Harry sugraha mengatakan, jumlah juru parkir berlanggan Kota Medan sudah memenuhi kuota. Sehingga, saat ini pihaknya tidak lagi melakukan pembukaan pendaftaran juru parkir berlangganan.
Dikatakan Harry, saat ini sudah ada 1000 juru parkir berlangganan yang siap diturunkan ke beberapa ruas jalan.
Menurut Harry, Bahkan sebanyak 97 jukir akan menerima gaji pertama di akhir Agustus 2024 ini.
Pendaftaran juru parkir berlangganan sudah ditutup. Karena kuotanya sudah mencapai target yakni seribu anggota," jelasnya kepada Tribun Medan, (8/8/2024).
Dijelaskan Harry, pembagian gaji jukir ini pun berbeda-beda. Tergantung para vendor meminta jukir kapan mulai bekerja
"Jadi selain 97 jukir yang sudah mulai bekerja bulan ini, 903 jukir lainnya sudah mulai di gaji pada bulan September mendatang,"terangnya.
Dikatakannya, 97 jukir yang sudah mulai di gaji di Pertengahan bulan Agustus ini karena vendor sudah mulai mempekerjakannya sejak awal bulan Juli.
"Beda-beda tanggal gajiannya. Kalau untuk 97 jukir itu setahu saya sudah mulai bekerja pada 12 Juli. Artinya gajiannya bisa saja keluar tanggal 12 agustus ini. Tapi saya belum bisa pastikan," terangnya.
Setiap vendor ini memiliki jumlah jukir berlangganan yang berbeda-beda. Dan tanggal bekerja yang berbeda-beda.
"Kontrak kerja jukir berlangganan ini beda-beda. Karena memang, jukir yang lama ini kami data. Sehingga setiap vendor yang menang, akan kami serahkan nama jukir yang bertugas di sana," ucapnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-jukir-berlangganan-sedang-mengecek-barcode-stiker-parkir-berlangganan_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.