Berita Medan

Ajak Jalan-jalan Lalu Modus Dompet Ketinggalan di Kos, Pria di Nias Ditangkap karena Cabuli Remaja

Ia ditangkap lantaran mencabuli B, remaja di bawah umur, yang merupakan kekasihnya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat memaparkan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (6/9/2024). Modus tersangka mencabuli korban mengajaknya jalan-jalan, lalu dibawa ke kamar kos dengan alasan dompet ketinggalan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang pria di Nias berinisial CZ alias Carles, 24 tahun, warga Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Kab. Nias Utara, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi Polres Nias.

Ia ditangkap lantaran mencabuli B, remaja di bawah umur, yang merupakan kekasihnya.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengungkap, modus tersangka mencabuli korban mengajaknya jalan-jalan terlebih dahulu menggunakan sepeda motor.

Setibanya di dekat indekos pelaku, tersangka menggunakan akal licik nya yakni berpura-pura bilang dompetnya ketinggalan dan mau mengambilnya.

Karena korban sudah berada diboncengan, ia pun diajak masuk ke kamar kos dan mulai disetubuhi.

Untuk meyakinkan korban, kata mantan Kapolsek Medan Kota ini, tersangka berjanji akan menikahinya.

"Ketika mendekati kos, tersangka berhenti alasan dompet ketinggalan dan Korban terpaksa ikut karena malu kalau terlihat orang. Tersangka meyakinkan ia akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi korban sehingga korban rela berhubungan badan,"ungkap AKBP Revi Nurvelani, Jumat (6/9/2024).

Polisi menerangkan, korban dan tersangka saling kenal dan menjalin kasih sejak tahun 2022. 

Sementara hubungan badan dengan bujuk rayu pada bulan Februari hingga April tahun 2023 lalu.

Sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 sebetulnya tidak ada yang mengetahui tindakan asusila ini.

Semua terbongkar ketika korban dianiaya tersangka dan diinterogasi oleh keluarganya, apa yang sudah diperbuat bersama tersangka sehingga remaja tersebut tak mampu berpaling meski dianiaya.

Lantas B mengaku kalau ia dan tersangka sudah berhubungan layaknya suami istri.

Merasa tak terima, keluarga B akhirnya melapor ke Polisi.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved