Sumut Terkini

Pemkab Langkat Lantik dan Ambil Sumpah Peserta yang Lolos PPPK, Ini Kata LBH Medan

Pelantikan atau pengambilan sumpah dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM RI dan Ombudsman Sumut. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat usai melantik dan mengambil sumpah guru honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2023 pada, Kamis (5/9/2024) pagi.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melantik mengambil sumpah guru honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2023 pada, Kamis (5/9/2024) pagi. 

Pelantikan atau pengambilan sumpah dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM RI dan Ombudsman Sumut. 

Serta merupakan pelanggaran HAM dan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. 

Hal ini dikatakan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra. 

"Sebelumnya Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada MenpanRB, Mendikbud, PJ Bupati dan Kapolda Sumut untuk menyelesaikan permasalahan PPPK Langkat tahun 2023," ujar Irvan, Kamis (5/9/2024). 

Lanjut Irvan, secara tegas dan spesifik Ombudsman Sumut menyatakan tindakan korektif yaitu, menjadikan hasil CAT seleksi kompetensi teknis terkhusus untuk jabatan guru yang dikeluarkan oleh BKN adalah hasil akhir kelulusan calon PPPK Kabupaten Langkat. 

Membatalkan pengumaman 800-2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi penerimaan calon ASN dilingkungan  pemerintahan Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional khusus formasi jabatan guru. 

"Melakukan pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional dengan mengacu kepada tindakan korektif diatas. Melakukan pengusulan penetapan NI PPPM jabatan fungsional guru yang telah diperbaiki. Melakukan koordinasi dengan BKN, KemenpanRB dan Kemendikbudristek," ujar Irvan.

Sedangkan itu, rekomendasi Komnas HAM RI nomor: 567/PM.00/R/VII/2024, menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN Medan dengan Objek Sengketa Pengumuman Bupati Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 dengan melakukan Penundaan Kelulusan. 

Selanjutnya menjamin dan memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. 

"Akan tetapi MenpanRB, BKN dan PJ Bupati Langkat tidak mengindahkan hal tersebut. Bahkan tidak sedikitpun memikirkan nasib 103 orang guru honorer yang dicurangi pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023," ujar Irvan.

"Begitu juga dengan Mendikbud Ristek RI yang merupakan tempat bernaungnya para guru di Indonesia, juga tidak memperdulikan nasib ratusan guru tersebut. Padahal telah berulang kali membuat pengaduan dan audensi secara langsung di Jakarta," sambungnya. 

Perlu diketahui, proses gugatan di PTUN Medan beberapa hari lalu, sudah memasuki agenda Konklusi (Kesimpulan) dari para pihak.

Notabene dalam waktu yang tidak terlalu lama majelis hakim PTUN Medan akan memutus sengketa ini. 

LBH Medan menilai jika pengambilan sumpah guru honorer Kabupaten Langkat sangat dipaksakan. Dan disinyalir adanya ketakutan yang mendalam, jika nantinya putusan PTUN mengabulkan gugatan 103 Guru honorer.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved