Asahan Terkini
Masyarakat Antarkan Kotak Kosong ke KPU Asahan, Singgung soal Hancurnya Demokrasi di Asahan
Aliansi masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Asahan mendaftarkan kotak kosong ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan untuk ikut berpartisipasi
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Aliansi masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Asahan mendaftarkan kotak kosong ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan untuk ikut berpartisipasi di Pilkada 2024.
Pendaftaran ini dilakukan masyarakat, Rabu (4/9/2024).
Dengan membawa kotak kardus, masyarakat melakukan orasi di Tugu Juang Kisaran, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Setelah satu jam melakukan orasi, aliansi masyarakat dan mahasiswa Kabupaten Asahan ini melanjutkan dengan pawai ke Kantor KPU Asahan yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dalam orasinya, Ashari Munthe menyatakan aksi ini merupakan aksi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan dan rusaknya demokrasi di Kabupaten Asahan.
Menurutnya, baru kali ini Kabupaten Asahan melakukan kontestasi pilkada hanya satu pasangan calon.
"Ini kotak kosong kami antarkan dan akan menjadi salah satu kontestan untuk di Pilkada Asahan. Ini bukan barang haram, ini merupakan bentuk hancurnya demokrasi di Kabupaten Asahan ini," ujar Ashari dalam orasinya.
Sementara, juru bicara Aksi, Asrul Wahyudi menjelaskan, pengantaran kotak kosong ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas matinya demokrasi di Kabupaten Asahan.
Selain itu, menurutnya, dengan satu pasangan calon maka partai politik di Kabupaten Asahan telah gagal mengkader calon-calon pemimpin.
"Kami tidak benci dengan parpol, hanya saja ini merupakan bagian dari gagalnya kaderisasi yang dilakukan oleh Partai politik terhadap kadernya di Asahan," kata Asrul.
Sementara, komisioner KPU Asahan bidang teknis, Pangulu Siregar, menjelaskan terkait kotak kosong ini sudah diatur dalam UU Pemilihan Umum.
"Tak hanya di Asahan, di Sumatera Utara, ada enam Kabupaten yang melakukan perpanjangan. Terkait kotak kosong yang diberikan oleh masyarakat ini, kami akan menyampaikan ke KPU Provinsi," kata Pangulu.
Lanjutnya, saat ini, sudah ada partai politik yang meminta agar dibukakan silon KPU. Namun, terkait apakah akan ada yang mendaftar, Pangulu mengaku belum dapat menjawab.
"Terkait apakah ada yang mendaftar malam ini, kamu belum dapat menjawab. Karena masih ada enam partai yang belum menentukan sikap," katanya.
Sementara, untuk mencukupi pendaftaran calon Bupati, pasangan calon wajib memenuhi dukungan suara minimal 30.057 suara.
Sedangkan, dari enam partai yang saat ini belum menentukan sikap, tersisa hanya 12.179 suara. Diantaranya, Partai Garuda : 2.258, PKN : 202, PBB : 406, PSI : 594, Ummat : 779 dan Perindo : 7.940.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PMI Asal Jawa Timur Gendong Sabu 1,5 Kilo dari Malaysia |
|
|---|
| Kapal Nelayan Karam di Batubara, Satu Orang Dikabarkan Hilang |
|
|---|
| PMI asal Jawa Timur Bawa 1,5 Kilo Sabusabu dari Malaysia, Ditangkap di Asahan |
|
|---|
| PPPK asal Tanjungbalai Nikahi Sang Kekasih saat Hari Pelantikan |
|
|---|
| Sosok Ibu yang Buang Mayat di Aek Ledong, Wanita Muda Lahiran Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masyarakat-menyerahkan-kotak-kosong-ke-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Asahan.jpg)