Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu
JPU KPK Minta Hak Politik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dicabut
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Erik.
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut enam tahun penjara terhadap Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.
Di depan majelis hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim, JPU menuntut agar terdakwa Erik dihukum selama enam tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa Erik telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 3.885.000.000 dari Rp4.985.000.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana sebesar Rp 300 juta subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata tim JPU di depan majelis hakim.
Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.885.000.000.
"Jika tidak mengganti dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," sebutnya JPU.
Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Erik.
Hukuman tersebut berupa pencabutan hak politik, dalam artian terdakwa Erik tidak boleh mencalonkan diri lagi sebagai pejabat daerah dan juga legislatif.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, berupaya pencabutan hak politik terdakwa selama tiga tahun, sejak selasai menjalani hukuman," kata JPU.
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra II, PN Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.
Sidang tuntutan tersebut di ketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa Erik terlibat dalam perkara korupsi.
(Cr11/tribun-medan.com)
| Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut |
|
|---|
| Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Terbukti Secara Sah Korupsi Bareng |
|
|---|
| Eks Anggota DPRD Labuhan Batu Acungkan Jempol setelah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Acungkan Jempol |
|
|---|
| Terlibat Korupsi Bareng Bupatinya, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Labuhanbatu-nonaktif-Erik-Adtrada-Ritonga_1.jpg)