Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu
BREAKING NEWS: Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra II, PN Medan, pada Rabu (4/9/2024) sore.
Sidang tuntutan tersebut di ketuai oleh majelis hakim As'ad Rahim.
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa Erik terlibat dalam perkara korupsi.
Dalam fakta persidangan, JPU menilai bahwa perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana sebesar Rp 300 juta subsider pidana pengganti selama 6 bulan," kata tim JPU di depan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Erik dalam kasus tersebut.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," sebutnya.
"Hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai di persidangan. Terdakwa belum pernah di hukum," sambung JPU.
Jaksa menyampaikan, adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud yaitu, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dijelaskan Jaksa, dalam perkara korupsi itu terdakwa Erik menerima uang suap sebesar Rp3.885.000.000 yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kasus suap yang dilakukannya, bermula dari pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
"Membebankan kepada terdakwa Erik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.885.000.000. Jika tidak mengganti dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda dapat di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana selama 3 tahun," pungkas JPU.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
korupsi
Sidang Tuntutan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik
Sidang Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Erik Adtrada Ritonga
Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun
TribunBreakingNews
| Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut |
|
|---|
| Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Terbukti Secara Sah Korupsi Bareng |
|
|---|
| Eks Anggota DPRD Labuhan Batu Acungkan Jempol setelah Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Acungkan Jempol |
|
|---|
| Terlibat Korupsi Bareng Bupatinya, Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Dituntut 5,5 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Labuhanbatu-nonaktif-Erik-Adtrada-Ritonga_1.jpg)