TRIBUN WIKI
BPI KPNPA RI Itu Apa? Kenapa Bisa Ingin Dipenjarakan dr Richard Lee, Simak Penjelasannya
BPI KPNPA RI adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau LSM yang mengklaim sebagai wadah pengawasan untuk mencegah adanya KKN
Lantas, apa sih BPI KPNPA RI ini?
Kenapa bisa sampai mengurusi masalah skincare segala?
Baca juga: Kenali Apa Itu Rucolax, Obat yang Digunakan Dokter Muda Undip Hingga Meninggal Dunia
Profil BPI KPNPA RI
BPI KPNPA RI adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengklaim sebagai lembaga yang berdiri secara berdikari, mandiri, independen, dan terbuka untuk berperan aktif secara nasional dalam membantu kerja dan kinerja Pemerintah Republik Indonesia.
Mereka mengaku bergerak untuk membantu kerja pemerintah di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif secara profesional dalam memberdayakan masyarakat luas di bidang pencegahan kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam artikulasi yang seluas-luasnya.
Jika dilihat dari website resminya, LSM ini mengklaim berasaskan Pancasila sebagai landasan Idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
Baca juga: Apa Itu Mpox, Asal Usul, Gejala, Serta Cara Penularannya pada Manusia
Untuk mencapai sasaran dan maksud tujuan tersebut, LSM ini mengaku akan melakukan kegiatan dan usaha yang positif serta merta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
BPI KPNPA RI melaksanakannya dengan kaidah-kaidah yang berpegangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang sah.
Dalam mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera, berbudi dan bermartabat atas dasar keragaman yang beradab memegang teguh tali kendali demokrasi yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini demi tujuan bangsa dan negara.
Di website resminya juga diterangkan adanya fungsi dan tugas dari LSM ini.
Adapun fungsi LSM ini menjadi wadah berhimpunnya anak bangsa yang memiliki kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara terhadap pencegahan kejahatan tinak pidana korupsi.
Baca juga: Apa Itu DuckDuckGo dan Kenapa Diblokir Pemerintah Indonesia
Lembaga ini mengklaim memiliki unsur pembina dan X-Officio sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku (UU No.2 Tahun 2002 dan peraturan kapolri No.24 Tahun 2007).
Dan lembaga ini menjadi pengamal, penghayat, dan pembela Pancasila dan UUD 1945 serta pengembang pemahaman yang berwawasan kebangsaan demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, menjadi pewaris dan penerus estafet jiwa pejuang bangsa indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun tugas dari lembaga ini yakni membangun jaringan komunikasi dan kerja sama perorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, LSM, serta badan lain yang peduli terhadap pencegahan kejahatan dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Apa Itu Wedding Robe dan Wedding Gown, Ini Perbedaannya
Membantu dan bekerjasama dengan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, KPK, dan instansi-instansi pemerintah yang lain dalam pemberantasan korupsi dan segala bentuk penyelewengan serta pengkajian berbagai kebijakan Penyelenggara Negara dan berkaitan dengan pencegahan-pencegahan tindak pidana korupsi dan memantau perkembangan penyelenggaraan fungi pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengkritisi kinerja aparatur dalam semangat untuk memperbaiki dan membangun.
Kemudian, LSM ini juga mengklaim menjalin kerja sama dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM dan Parpol baik dalam atau pun luar negeri, berdasarkan persaudaraan yang universal.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BPI-KPNPA-RI.jpg)