Pembunuhan di Taput

Boy Hutauruk, Pembunuh Monika Hutauruk Ditangkap di Kediamannya tanpa Perlawanan

Pelaku pembunuhan Monika Hutauruk (45) adalah pria bernama Boy Sandi Hutauruk (BSH) (38) diringkus di kediamannya. Dia tak berkutik.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Tersangka pembunuhan Monika Hutauruk telah diringkus Polres Taput dan kini tengah jalani proses hukum di Mapolres Taput. Hari ini, Senin (2/9/2024), pihak Polres Taput gelar konferensi pers di Mapolres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG -  Pelaku pembunuhan Monika Hutauruk (45) adalah pria bernama Boy Sandi Hutauruk (BSH) (38) diringkus di kediamannya di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengutarakan, pelaku tak berkutik saat diringkus.

"Ia tidak melakukan perlawanan saat diringkus dan langsung mengakui perbuatannya," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Senin (2/9/2024).

Pascalaporan, pihak kepolisian terjun ke lapangan dan menyelidiki secara detail kondisi di lokasi.

Pihak kepolisian melihat pergerakan tersangka dengan adanya CCTV. 

Waktu perkiraan kematian korban juga dicocokkan dengan pergerakan tersangka.

"Dia tidak melarikan diri. Pelaku ini juga sudah kita monitor dengan adanya CCTV. Kapan ia masuk dan keluar dari rumah korban. Lalu, kita hubungkan dengan waktu kematian korban," sambungnya.

Dengan adanya bukti-bukti yang cukup, pihaknya langsung menuju lokasi tersangka.

Pria berinisial BHS (38) ini ditemukan di kediamannya.

Pada saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan segera diboyong ke Mapolres Taput.

"Sehingga bukti-bukti yang kuat bahwa ia sebagai pelaku sudah cukup. Ia juga tidak ada melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," tuturnya.

Pihaknya memberikan sanksi hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 KUHPidana, pembunuhan," terangnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku dan korban adalah dua pria yang sudah berkeluarga. Masing-masing memiliki istri dan anak.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved