Berita Viral

SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi Kini Diamankan

Hingga akhirnya dugaan itu terbukti benar dan pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Pajero.

YouTube
SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi Kini Diamankan 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Alfin yang viral pakai Pelat Lemhannas palsu.

Alfin ditangkap polisi padahal Pajero yang ia kenakan utang angsuran 13 bulan lagi.

Hal itu dilakukan Alfin demi jadi prioritas di jalanan.

Baca juga: SELENGKAPNYA Isi Surat Wasiat Putriyan Siswi SMP yang Tabrakkan Diri ke Kereta Api, Susul Sang Ayah

Inilah sosok pria di Malang, Jawa Timur yang nekat pakai pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) palsu di mobil Pajeronya.

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, sosok pria tersebut diketahui bernama Alfin Aulia Rachman.

Hal tersebut terkuak usai Alfin diamankan oleh Satlantas Polres Malang.

Alfin Aulia Rachman merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca juga: LBH Medan Sebut Ratusan Tergugat II Intervensi hanya Ikut-ikutan di Sidang Sengketa Seleksi P3K Guru

Ia diamankan karena diduga telah memalsukan pelat nomor mobilnya, Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, dengan pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI nomor 6036-00 pada Minggu (25/8/2024) lalu.

Saat itu Alfin ikut dalam kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku mengaku menggunakan pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan lainnya mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas. Sehingga mendapatkan kelancaran dan prioritas laju kendaraan di jalan daripada pengguna jalan lainnya,” tutur Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/8/2024).

SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi, Demi Jadi Prioritas
SOSOK Alfin Viral Pakai Pelat Lemhannas Palsu, Pajero Angsuran 13 Bulan Lagi, Demi Jadi Prioritas

Adis juga mengatakan bahwa pihak kepolisian baru mengetahui viralnya rekaman diamankan karena diduga telah memalsukan pelat nomor mobilnyas.

Alfin kemudian diperiksa oleh polisi.

Hingga akhirnya dugaan itu terbukti benar dan pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam.

Pelaku mengaku menggunakan pelat Lemhanas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan mengira mereka petugas dan memberikan jalan prioritas.

Baca juga: Resmikan Lapangan Tembak Gineung Pratidina: Kapolda Sumut Tekankan Pentingnya Kedisiplinan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan masih dalam proses kredit di salah satu bank swasta.

Mobil pelaku masih dalam angsuran mobil sebanyak 13 kali lagi.

“Pelaku saat ini masih melakukan pembayaran kredit setiap bulan sebesar Rp 13,5 juta dan masih tersisa 13 kali angsuran,” ujarnya.

Ia mengakui kesalahannya karena perbuatannya memasang lampu strobo dan pelat Lemhanas tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: SELENGKAPNYA Isi Surat Wasiat Putriyan Siswi SMP yang Tabrakkan Diri ke Kereta Api, Susul Sang Ayah

“Pelaku telah memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada semua pihak yang telah dirugikan, terutama pihak Lemhannas, dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya,” bebernya.

Namun perbuatan pelaku akan diganjar dengan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved