Berita Medan

Polda Sumut Usut Laporan Guru SD Negeri di Medan Diduga Dianiaya Pegawai PT Inalum

Pada 10 Juli Polisi sudah memeriksa korban. Sementara Achmad Deni diperiksa pada 23 Juli lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tria Junita (kanan), guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor diduga menjadi korban penganiayaan Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM), Minggu (25/8/2024) malam. Korban sudah melapor 3 kali ke Polisi. 

Selanjutnya, Deni yang juga guru bela diri Karate menyuruh temannya yang ikut menculik korban membawa pergi mobil Grand Max supaya tidak terlacak.

Lalu korban kembali diangkat ke dalam mobil lain jenis sedan berwarna abu-abu.

Karena meronta-ronta dan berteriak, Deni menghajar rahang Nita hingga lemas.

Tak lama kemudian, rupanya korban sudah dibawa ke sebuah rumah di Perumahan PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Di rumah ini, sudah ada yang menunggu yakni Garin, anak pertama Deni yang disebutnya bekerja di PT Inalum.

"Di kompleks Tanjung Gading rupanya sudah ada yang menunggu, anaknya, si Garin."

Di rumah ini, korban ngaku disetubuhi oleh Deni yang disebut mantan suami sirihnya.

Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.

"Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,"katanya menirukan ancaman Deni.

Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.

Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan. Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.

Setelah itu korban ngaku disetubuhi secara paksa lagi.

"Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi."

Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deliserdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.

Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved