Berita Medan

Polda Sumut Usut Laporan Guru SD Negeri di Medan Diduga Dianiaya Pegawai PT Inalum

Pada 10 Juli Polisi sudah memeriksa korban. Sementara Achmad Deni diperiksa pada 23 Juli lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tria Junita (kanan), guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor diduga menjadi korban penganiayaan Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM), Minggu (25/8/2024) malam. Korban sudah melapor 3 kali ke Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat reserse kriminal umum (Ditrreskrimum) Polda Sumut memastikan menyelidiki laporan Tria Junita, guru SD 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor yang diduga dianiaya Achmad Deni, pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, laporan korban yang dilaporkan pada 28 Juni lalu masih berproses.

Pada 10 Juli Polisi sudah memeriksa korban. Sementara Achmad Deni diperiksa pada 23 Juli lalu.

Namun demikian, kasus ini masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan karena Polisi masih terus melakukan penyelidikan.

"Lapornya masih terus, masih di penyelidikan,"kata Kombes Sumaryono, Rabu (28/8/2024).

Mantan Kapolres Kediri ini melanjutkan, pada 9 Agustus lalu penyidik telah melakukan gelar perkara, dilanjutkan rekomendasi meminta pendapat ahli pidana.

Rencananya pada 30 Agustus ini penyidik baru meminta keterangan ahli pidana.

Setelah mengambil keterangan ahli, nanti akan dilanjutkan gelar perkara sesuai rekomendasi maupun penjelasan ahli pidana mengenai perkara dugaan penganiayaan.

"Kami telah berkoordinasi dan mengirimkan surat permintaan keterangan ahli pidana ke UMSU dan rencana pemeriksaan 30 Agustus 2024.  Selanjutnya akan di lakukan gelar perkara kembali."

Untuk laporan Nita terkait dugaan penculikan, Polda Sumut berencana melimpahkan ke Polrestabes Medan.

Pelimpahan karena saksi-saksi lebih dekat ke Polrestabes Medan jika mau dimintai keterangan.

Meski demikian belum diketahui kapan rencananya akan dilimpahkan.

"Rencananya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan."

Sebelumnya, seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor bernama Tria Junita, diduga menjadi korban penganiayaan.

Terduga pelakunya ialah Achmad Deni, seorang pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved