Pemerasan Pejabat

Nyamar Jadi Satgas Pidsus Kejagung, Eks Kades dan Eks Staf Kejaksaan Kompak Meras Pejabat

Ditangkap lantaran menyamar sebagai Satgas Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung RI, lalu menakuti-nakuti pejabat Kecamatan supaya bisa memeras uang.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Erni Jusnita (49) mantan staf di kejaksaan terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi usai ditangkap Polisi karena memeras pejabat Kecamatan ngaku-ngaku Satgas Pidsus Kejagung RI. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang perempuan bernama Erni Jusnita (49), merupakan mantan staf di kejaksaan dan Sundoyo (51) selaku mantan Kepala Desa di Mandalasena terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Mereka ditangkap lantaran menyamar sebagai Satgas Pidana Khusus dari Kejaksaan Agung RI, lalu menakuti-nakuti pejabat Kecamatan Silangkitang supaya bisa memeras uangnya.

Untuk meyakinkan korbannya, Erni Jusnita, yang merupakan mantan staf kejaksaan memakai seragam Kejaksaan Agung RI.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dua tersangka ditangkap pada Jumat 23 Agustus kemarin, setelah Polisi dan Kejaksaan Labuhanbatu Selatan menerima laporan dari korban.

Saat ditangkap, polisi dan Kejaksaan mengamankan barang bukti pemerasan berupa uang tunai Rp 5 juta.

"Tak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," kata AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (27/8/2024).

Polisi membeberkan, akal licik tersangka memeras pejabat Kecamatan Silangkitang bermula pada 12 Agustus lalu ketika Erni Jusnita datang ke rumah Sundoyo membahas manipulasi data pembagian kambing hibah di Dusun Bintais, Kecamatan Silangkitang.

Kemudian tersangka Erni Jusnita menyamar sebagai Satgas Pidsus Kejagung RI datang ke kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, khususnya MS.

Dia ngaku bisa menutup penyelidikan supaya kasus tidak ditangani dengan imbalan sebesar Rp 35 juta.

"Dengan menyamar sebagai anggota satgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, Erni Jusnita mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp 35 juta.

Untuk menekan korban berinisial MS, Erni Jusnita kemudian mengirimkan surat panggilan palsu pada 20 Agustus lalu melalui Sundoyo. 

Surat ini dibuat sendiri seolah-olah dari Kejaksaan Agung RI.

Karena merasa terancam, MS akhirnya bersama saudaranya HI memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada tersangka Erni Jusnita dan Baginda Harahap.

Saat penyerahan uang inilah keduanya diringkus bersama barang bukti.

Selain uang, polisi juga menyita seragam Kejaksaan milik Erni Jusnita, dua handphone, name tag Kejagung RI dan laptop yang dipakai untuk membuat surat panggilan palsu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved