Sumut Terkini

2 Kali Ganti Kapolda dan Direktur, 2 Tahun Laporan Afrianto soal Kematian Istri Mengendap

Afrianto Manurung, warga Desa Wonosari, Kabupaten Deliserdang mengaku kecewa dengan kinerja direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO / Tribun Medan
Happy Yansdika Damanik bersama suami Afrianto Manurung 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Afrianto Manurung, warga Desa Wonosari, Kabupaten Deliserdang mengaku kecewa dengan kinerja direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dua tahun laporannya di Polda Sumut sejak 5 Agustus 2022, usai tewasnya sang istri Happy Yansdika Damanik saat menjalani operasi caesar melahirkan bayi di RSUD. DRS. H. Amri Tambunan Lubuk Pakam, Sumatera Utara terkesan mengendap di Kepolisian.

Padahal, Kapolda Sumut sudah silih berganti dari Irjen (Kini Komjen) Panca Putra Simanjuntak, lanjut ke Irjen (Kini Komjen) Agung Setya Imam Effendi dan kini berlanjut ke Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Afrianto Manurung bersama Istrinya Happy Damanik
Afrianto Manurung bersama Istrinya Happy Damanik (HO / Tribun Medan)

Begitu juga dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus yang sudah berulang kali berganti, hingga saat ini dijabat Kombes Andry Setyawan.

Menurut Afrianto, penyidik lamban memroses laporannya.

"Saya kecewa dengan laporan saya yang sudah saya laporkan ke Polda Sumut dan saya anggap sangat lamban serta kurang profesional. Bahkan penyidik menangani sering gonta ganti,"kata Afrianto Manurung, Selasa (27/8/2024).

Dari informasi yang didapat Afrianto, laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi hingga kini Polisi belum menetapkan satu pun tersangka dugaan malpraktek yang menyebabkan istrinya tewas.

Saat ditanyakan melalui kuasa hukumnya, penyidik yang menangani terkesan saling buang tanggung jawab.

"Kasus ini sering sekali vakum dan terakhir vakum selama 6 bulan. setelah kuasa hukum saya datang ke Polda Sumut menanyakan kasus kematian istri saya gampang nya Kanut yang sekarang turun menjadi panit menyampaikan kasus saya di kembalikan lagi ke penyidik lama."

Sampai saat ini Afrianto masih berharap Polda Sumut segera menetapkan tersangka dan menangkap terduga pelaku malpraktek yang dilakukan RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam.

Menurutnya hal itu bisa dilakukan Polisi karena sudah putusan sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan hasilnya ada dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter yang menangani.

Namun jika Polda Sumut tak mampu menuntaskannya, ia akan mengadu ke Mabes Polri.

"Oknum dokternya terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberikan sanksi tertulis. Saya merasa kurang adil. Saya minta kalau Polda Sumut tidak sanggup bilang ke saya biar saya melapor ke Mabes Polri."

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan akan segera menanyakan ke Dirreskrimsus Polda Sumut sejauh mana laporan Afrianto.

"Di cek dulu,"katanya.

Setelah melaporkan kasus kematian secara pidana di Polda Sumut, kini Afrianto juga menggugat RSUD Amri Tambunan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terdaftar dengan nomor perkara 452/Pdt. G/2024/PN Lbp.

Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan, RSUD Amri Tambunan digugat sebesar Rp 5 Miliar. 

Bobson, kuasa hukum Afrianto Manurung mengatakan, agenda sidang pertama akan digelar pada 3 September mendatang.

Untuk mengikuti sidang ini ia menyebut pihaknya sudah menyiapkan alat bukti dokumen dan saksi-saksi termasuk akan menghadirkan saksi ahli. 

"Iya benar, kemarin klien kita daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam. Yang kita gugat itu ada 6 mulai dari Bupati Deli Serdang, Direktur RSUD Amri Tambunan hingga 4 orang lagi dokter dan tenaga medis salah satunya dr Jekson Lubis Sp.OG, " ujar Pengacara Afrianto Manurung, Bobson Samsir Simbolon Selasa, (27/8/2024).

Bobson menyimpulkan istri kliennya itu sama sekali tidak mendapatkan haknya sebagai pasien.

Dia menganggap dokter spesialis dan tenaga medis yang menangani pasien tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis.

Untuk di pengadilan nanti mereka akan siapkan ahli hukum kesehatan. 

"Dalam petitum kita minta hakim menyatakan bahwa para tergugat itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian kerugian itu kurang lebih inmateril Rp 5 miliar. Akibat dari perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan hilangnya nyawa istri klien kita. Sebenarnya nyawa tidak bisa dibayar uang tetapi akibat hilangnya nyawa istrinya itu klien kita itu mengalami kerugian yang sangat besar salah satunya anaknya kehilangan kasih sayang seorang ibu," ucap Bobson. 

Disampaikannya, korban meninggalkan 2 orang anak yang masih kecil-kecil. Selain itu kliennya juga disebut kehilangan kasih sayang dari seorang istri.

Dianggap ini semua sebenarnya sangat mahal dan tidak bisa digantikan dengan uang.

"Karena memang nggak bisa dibeli. Mana ada dijual kasih sayang seperti itulah kerugiannya," katanya. 

Direktur RSUD Deli Serdang, dr Hanif Fahri Sp. KJ yang dicoba dikonfirmasi belum bersedia untuk memberikan keterangan.

Humas RSUD dr Devi juga belum bersedia untuk menjawab panggilan masuk. 

Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar menyebut ia baru mendengar informasi soal gugatan ini.

"Baru tau saya. Belum ada dapat info kita baru tau dari wartawanlah ini. Nanti saya cari info jugalah dulu karena nanti kitanya itu yang akan hadapi di Pengadilan," kata Muslih.


Sebelumnya, seorang wanita pasien di RSUD Amri Tambunan bernama Happy Damanik meninggal dunia pada 4 Juli 2022 usai operasi caesar melahirkan bayi pada 20 Juni 2022 di RSUD Amri Tambunan, Lubuk Pakam

(cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved