Breaking News

Sumut Terkini

2 Kali Ganti Kapolda dan Direktur, 2 Tahun Laporan Afrianto soal Kematian Istri Mengendap

Afrianto Manurung, warga Desa Wonosari, Kabupaten Deliserdang mengaku kecewa dengan kinerja direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO / Tribun Medan
Happy Yansdika Damanik bersama suami Afrianto Manurung 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Afrianto Manurung, warga Desa Wonosari, Kabupaten Deliserdang mengaku kecewa dengan kinerja direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dua tahun laporannya di Polda Sumut sejak 5 Agustus 2022, usai tewasnya sang istri Happy Yansdika Damanik saat menjalani operasi caesar melahirkan bayi di RSUD. DRS. H. Amri Tambunan Lubuk Pakam, Sumatera Utara terkesan mengendap di Kepolisian.

Padahal, Kapolda Sumut sudah silih berganti dari Irjen (Kini Komjen) Panca Putra Simanjuntak, lanjut ke Irjen (Kini Komjen) Agung Setya Imam Effendi dan kini berlanjut ke Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Afrianto Manurung bersama Istrinya Happy Damanik
Afrianto Manurung bersama Istrinya Happy Damanik (HO / Tribun Medan)

Begitu juga dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus yang sudah berulang kali berganti, hingga saat ini dijabat Kombes Andry Setyawan.

Menurut Afrianto, penyidik lamban memroses laporannya.

"Saya kecewa dengan laporan saya yang sudah saya laporkan ke Polda Sumut dan saya anggap sangat lamban serta kurang profesional. Bahkan penyidik menangani sering gonta ganti,"kata Afrianto Manurung, Selasa (27/8/2024).

Dari informasi yang didapat Afrianto, laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi hingga kini Polisi belum menetapkan satu pun tersangka dugaan malpraktek yang menyebabkan istrinya tewas.

Saat ditanyakan melalui kuasa hukumnya, penyidik yang menangani terkesan saling buang tanggung jawab.

"Kasus ini sering sekali vakum dan terakhir vakum selama 6 bulan. setelah kuasa hukum saya datang ke Polda Sumut menanyakan kasus kematian istri saya gampang nya Kanut yang sekarang turun menjadi panit menyampaikan kasus saya di kembalikan lagi ke penyidik lama."

Sampai saat ini Afrianto masih berharap Polda Sumut segera menetapkan tersangka dan menangkap terduga pelaku malpraktek yang dilakukan RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam.

Menurutnya hal itu bisa dilakukan Polisi karena sudah putusan sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan hasilnya ada dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter yang menangani.

Namun jika Polda Sumut tak mampu menuntaskannya, ia akan mengadu ke Mabes Polri.

"Oknum dokternya terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberikan sanksi tertulis. Saya merasa kurang adil. Saya minta kalau Polda Sumut tidak sanggup bilang ke saya biar saya melapor ke Mabes Polri."

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan akan segera menanyakan ke Dirreskrimsus Polda Sumut sejauh mana laporan Afrianto.

"Di cek dulu,"katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved