Berita Viral

Nasib Hakim Erintuah Damanik yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Diusulkan KY Dipecat

Beginilah nasib hakim Erintuah Damanik dan 2 hakim lainnya yang jatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur

|
Kolase Tribun Medan
Nasib Hakim Erintuah Damanik yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Kini Berakihr Dipecat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib hakim Erintuah Damanik dan 2 hakim lainnya yang jatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Adapun hakim Erintuah Damanik kini berakhir dipecat usai vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

Dimana Komisi Yudisial (KY) memutuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.

Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI. 

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik,

terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Asahan, Bawa Keranda dan Bakar Ban, Tuntut Hal Ini

Baca juga: Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kalah Telak dari Arab Saudi Tanpa Maarten Paes

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA. 

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved