Sumut Terkini
Kini Hirup Udara Bebas, Palti Hutabarat Mengaku Mendapatkan Pelajaran Hidup
Denda tersebut dibayarkan oleh tim hukum Ganjar - Mahfud sehingga Palti tak perlu menjalani masa kurungan pengganti denda.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
Lanjutnya, Palti Hutabarat terbukti telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paltii Hutabarat dengan pidana selama lima bulan penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan satu bulan," vonis hakim.
Selain itu hakim memerintahkan JPU untuk memblokir akun twitter atau X milik Palti Hutabarat, agar tidak dapat di akses lagi.
Ganda Marpaung, kuasa hukum Palti Hutabarat menyikapi positif putusan hakim.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan putusan yang sudah tepat.
"Kami tau, hakim memiliki pertimbangan. Menurut kami, putusan tersebut sudah berkeadilan bagi klien kami," kata Ganda.
Namun, dirinya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebab, menurutnya uang denda Rp 50 juta sangat besar bagi terdakwa.
"Tapi ini saya akan coba ke Jakarta, apakah ada sikap dari sana. Bagaimana, apakah banding, atau kita terima," katanya.
Ia berharap, bulan ini merupakan bulan kemerdekaan bagi Palti Hutabarat.
"Mengingat 19 Maret kemarin dia di tahan, dan apabila di kalkulasi, dibulan ini tanggal 18 dia bisa bebas, karena sudah lima bulan dia menjalani masa tahanan. Mana tau, dari tim hukum Ganjar - Mahfud memerintahkan bayar denda, ini merupakan kemerdekaan bagi Palti," katanya.
Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-eksekusi-putusan-hakim-Pengadilan-Negeri-PN.jpg)