Berita Viral
Reaksi Presiden Jokowi setelah Kaesang Tidak Bisa Maju di Pemilihan Gubernur Gegara Putusan MK
Kaesang Pangarep tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur
Pasal tersebut akan diubah dengan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 yaitu batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (23/8/2024).
Oleh karena itu, KPU Pusat akan mengirimkan surat edaran tersebut kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan pedoman aturan MK.
Pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,"ujarnya.
(*/Tribun-medan.com)
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Jokowi-usai-menghadiri-Kongres-PAN.jpg)