Berita Viral

Reaksi Presiden Jokowi setelah Kaesang Tidak Bisa Maju di Pemilihan Gubernur Gegara Putusan MK

Kaesang Pangarep tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) 

Pasal tersebut akan diubah dengan Putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 yaitu batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (23/8/2024).

Oleh karena itu, KPU Pusat akan mengirimkan surat edaran tersebut kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan pendaftaran paslon dengan pedoman aturan MK.

Pengumuman pendaftaran paslon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,"ujarnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved