Berita Viral

Reaksi Presiden Jokowi setelah Kaesang Tidak Bisa Maju di Pemilihan Gubernur Gegara Putusan MK

Kaesang Pangarep tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) 

Kaesang dikabarkan maju sebagai calon Walikota Solo atau Surakarta setelah putusan MK yang telah menetapkan batas usia calon kepala daerah. 

Jika Kaesang Maju sebagai calon walikota Solo, maka tidak ada hambatan terkait persyaratan karena batas minum 25 tahun.

Keinginan Warga Solo

Sebelumnya, mahasiswa UNS Solo Arkaan Wahyu Re A dan pengacara asal Solo, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengajukan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arkaan mengklaim dirinya mengajukan gugatan agar Ketum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilwalkot Solo.

Arkaan mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah. Kuasa hukum kedua penggugat, Arif Sahudi, mengatakan dua kliennya sama-sama menggugat pasal terkait usia.

Gugatan pertama yang dilayangkan Sigit adalah mengajukan penghitungan umur bakal calon pilkada sejak pendaftaran.

Sedangkan gugatan yang diajukan Arkaan meminta usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon. Arif menjelaskan Arkaan ingin Kaesang maju di Pilkada Solo.

"Arkaan ini orang Solo asli. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo. Dia tidak bisa unjuk di Gubernur DKI maupun Jateng. Dia inginnya biar jadi wali kota dulu, sehingga jika uji materi ini dikabulkan, maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Wali Kota Solo, karena ukurannya dihitung sejak penetapan," jelasnya.

Arkaan merupakan adik mahasiswa yang mengajukan gugatan atas syarat usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru Re A. Gugatan Almas itu dikabulkan MK dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres.

KPU Mengacu Pada Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024.

Untuk itu, KPU tengah menyiapkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut diatur syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan usia 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved