Berita Viral

Reaksi Presiden Jokowi setelah Kaesang Tidak Bisa Maju di Pemilihan Gubernur Gegara Putusan MK

Kaesang Pangarep tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kaesang Pangarep tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada serentak 2024 karena DPR RI Batal mengesahkan revisi UU Pilkada.

Batalnya pengesahan ini membuat syarat pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu syarat tersebut di antaranya mengenai batas usia paling rendah calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun dan untuk Calon Bupati atau Wali Kota 25 tahun pada saat penetapan.

Dengan adanya aturan tersebut, Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Menyikapi hal itu, Jokowi tidak banyak berkomentar. Ia hanya tertawa dan mengatakan pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Kaesang langsung.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pencalonan Pilkada.

Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Partai partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.

Selain itu, MK pun memutus soal batas usia calon kepala daerah paling rendah untuk calon gubernur 30 tahun dan untuk calon bupati/wali kota adalah 25 tahun pada saat ditetapkan.

"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi.

Sosok Taj Yasin Maimoen Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. (Istimewa)
Sosok Taj Yasin Maimoen Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. (Istimewa) (Istimewa)

Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng

Setelah putusan MK soal batas usia ini, Komjen Ahmad Luthfi pun akh irnya engumumkan calon wakilnya di Pemilihan Gubernur Jateng 2024 ialah Taj Yasin Maimoen.

Taj Yasin Maimoen mantan wakil Gubernur Jateng dan juga anggota DPD terpilih 2024.

Kepastian Taj Yasin Maimoen Ini diungkap oleh Ahmad Luthfi sendiri seusai menerima formulir B 1 KWK dari partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved