Medan Terkini
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah, Pelaku Pemerasan terhadap Caleg Resmi Dipecat
Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan resmi dipecat dari jabatannya. Azlansyah dipecat setelah vonis pemerasan terhadap caleg di PN.
|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2024). Azlansyah menangis saat membacakan pledoi tersebut dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan resmi dipecat dari jabatannya. Azlansyah dipecat setelah vonis pemerasan terhadap caleg di Pengadilan Negeri (PN) Medan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya sudah diberhentikan, kita sudah terima suratnya dari Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Kamis (22/8/2024).
Pemberhentian itu setelah inkrahnya vonis terhadap Azlansyah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian memerintahkan Bawaslu RI untuk memberhentikan Azlansyah.
"Mekanismenya setelah final dan mengikat, dari DKPP itu ada perintah pemberhentian dan diberhentikan oleh Bawaslu RI," ucapnya.
Saut menyebut pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan belum diputuskan. Sosok pengganti Azlansyah akan ditentukan oleh Bawaslu RI nantinya.
"Terkait PAW, itu kembali lagi ke Jakarta, karena rekrutmen itu dilakukan di Jakarta dan PAW nya juga Jakarta, saat ini belum ada dan kita masih menunggu," tutupnya.
Sebelumnya, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memvonis Azlan dan Fachmy 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pemerasan terhadap caleg DPRD Medan di Pemilu 2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan.
Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.
Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Medan-nonaktif-Azlansyah-Hasibuan_.jpg)