TRIBUN WIKI

Keuntungan dan Kerugian Kaesang Pangarep Atas Putusan MA dan MK Soal Wacana Usungan Pilkada 2024

Kaesang Pangarep dapat diuntungkan dengan adanya putusan MA soal Pilkada, tapi rugi dengan adanya putusan MK soal batas usia.

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) bersama istri Erina Gudono (kanan) menyapa relawan saat menghadiri kampanye akbar di Lapangan Reformasi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/1). Dalam kampanye tersebut, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajak seluruh simpatisan PSI dan masyarakat memberikan suaranya untuk kader PSI dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo kabarnya akan diusung pada Pilkada 2024.

Informasi menyebutkan, Kaesang Pangarep akan dicalonkan pada Pilkada Jawa Tengah.

Namun, wacana pencalonan Kaesang Pangarep itu terganjal dengan prasyarat usia.

Saat ini, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.

Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994 (usia 29 tahun), di Kota Surakarta.

Bila nantinya Kaesang Pangarep jadi maju pada Pilkada Jawa Tengah, maka ia terganjal dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024, karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Namun, jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang Pangarep mendapat jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.

Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Soal masalah ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI justru baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved