Berita Medan
Azlansyah Hasibuan Resmi Dipecat dari Komisioner Bawaslu Medan, Terbukti Lakukan Pemerasan
Azlansyah dipecat setelah vonis pemerasan terhadap caleg di Pengadilan Negeri (PN) Medan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan resmi dipecat dari jabatannya.
Azlansyah dipecat setelah vonis pemerasan terhadap caleg di Pengadilan Negeri (PN) Medan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya sudah diberhentikan, kita sudah terima suratnya dari Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, Kamis (22/8/2024).
Pemberhentian itu setelah inkrahnya vonis terhadap Azlansyah.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian memerintahkan Bawaslu RI untuk memberhentikan Azlansyah.
"Mekanismenya setelah final dan mengikat, dari DKPP itu ada perintah pemberhentian dan diberhentikan oleh Bawaslu RI," ucapnya.
Saut menyebut pengganti Azlansyah di Bawaslu Medan belum diputuskan. Sosok pengganti Azlansyah akan ditentukan oleh Bawaslu RI nantinya.
"Terkait PAW, itu kembali lagi ke Jakarta, karena rekrutmen itu dilakukan di Jakarta dan PAW nya juga Jakarta, saat ini belum ada dan kita masih menunggu," tutupnya.
Sebelumnya, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis hakim memvonis Azlan dan Fachmy 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pemerasan terhadap caleg DPRD Medan di Pemilu 2024.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan.
Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.
Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara.
(cr17/tribun-medan.com)
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-Badan-Pengawas-Pemilu-Bawaslu-Medan-nonaktif.jpg)