Berita Viral
PUTUSAN MK Bukakan Jalan Lebar untuk Anies dan PDIP Bisa Berkontestasi di Pilkada Jakarta 2024
Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).
Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024 cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di DPRD pada Pemilu 2024, maka ada peluang Anies dan PDIP.
Melalui akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dengan adanya putusan itu maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta saat ini.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi di akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” pungkas Titi.
PDIP Gelar Rapat Mendadak
Sementara, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat terkait Pilkada serentak 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat threshold Pilkada 2024.
“Nanti kami jam 2 rapat DPP membahas (putusan) pilkada ini. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyaknya,” ucap Eriko kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Eriko juga mengucap syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Sebab, dengan adanya putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri cagub khususnya di Pilkada Jakarta semakin terbuka.
“Nah ini kami harus menyampaikan kabar terbaik ini kepada ibu Ketua Umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai,” tutup dia.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
| Pesan Terakhir Siswa SD Korban Bully Sebelum Meninggal, Ucap Kata Haru Tanda Perpisahan pada Ibunya |
|
|---|
| Kerjaan Kiper Bandung Selama di Kamboja, Sudah Pulang Disambut Isak Tangis Keluarga |
|
|---|
| Dosen Levi Memang Pecinta Polisi, 2 Kali Pacaran Terakhir Tewas Usai 5 Tahun Bareng AKBP Basuki |
|
|---|
| Fakta-fakta Tewasnya Ibu Hamil Irene Sokoy, Respons Gubernur hingga Klarifikasi RS Jelang Melahirkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MK-dalam-sidang-sengketa-Pilpres-Senin-242024.jpg)