Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap di Binjai

KRONOLOGI Penangkapan 2 Kurir Sabu Asal Aceh, Diringkus Saat Menunggu Pembeli

Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua kurir 3 kilogram sabu saat diamankan di Halaman Masjid Al-Fatih yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dua kurir sabu seberat 3 kilogram asal Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Halaman Masjid Al-fatih Binjai.

Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Masjid Al-Fatih," ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024). 

Dari informasi tersebut, kata Bambang, Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan mendapat ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. 

"Kemudian Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan," ujar Bambang. 

Kemudian, pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali menjadi kurir. 

Sementara itu, kedua warga Aceh yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai yang membawa 3 kilogram sabu yang dibungkus teh hijau merek Guanyinwang, terancam pidana mati. 

Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang. 

"Dan karena di atas satu kilogram, ancaman hukuman mati," sambungnya. 

Sedangkan itu, kedua pelaku mengaku 3 kilogram sabu itu akan diedarkan di Kota Binjai dan Kota Medan. 

"Tiga kilo gram sabu itu rencana akan diedarkan di Kota BInjai dan Kota Medan," ujar Bambang. 

keduanya ditangkap mulanya di Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Namun dilakukan pengembangan hingga menyasar ke kos-kosan kedua pelaku yang berada di Jalan Pasar I Setia Budi.

 

Kedua pelaku saat digiring menjalani press release di Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024).
Kedua pelaku saat digiring menjalani press release di Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved