Kurir 3 Kg Sabu Ditangkap di Binjai

Ternyata 2 Kurir Sabu Asal Aceh Diringkus di Halaman Masjid Al-Fatih

Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kedua pelaku saat digiring menjalani press release di Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Keamanan Masjid Al-Fatih yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, kian dipertanyakan. 

Pasalnya beberapa waktu yang lalu sepeda motor jemaah yang sedang melaksanakan ibadah Salat Isya, hilang dibawa kabur maling dari parkiran. 

Kali ini parahnya dua orang kurir sabu seberat 3 kilogram asal Aceh diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Halaman Masjid Al-fatih yang baru dibangun dengan dana fantastis mencapai miliaran rupiah.

Meski megah, tetapi kesucian masjid tersebut tak dijaga sebagaimana mestinya. 

Diketahui kedua kurir sedang menunggu pembeli sabu di Halaman Masjid Al-Fatih tersebut, sebelum akhirnya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai

Lokasi penangkapan dua kurir ini terungkap saat Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo menggelar press release di Polres Binjai, Selasa (20/8/2024). 

"Kedua pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Masjid Al-Fatih," ujar Bambang. 

Bambang menambahkan, dari informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan pengamatan dan mendapat ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. 

"Kemudian Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan," ujar Bambang. 

Kemudian, pengakuan kedua pelaku, mereka baru sekali menjadi kurir. 

Sementara itu, kedua warga Aceh yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai yang membawa 3 kilogram sabu yang dibungkus teh hijau merek Guanyinwang, terancam pidana mati. 

Adapun identitas kedua pelaku berinisial FH (21) warga Dusun L Kuta, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan S (30) warga Dusun Indra Tanjong, Desa Bintah, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. 

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujar Bambang. 

"Dan karena di atas satu kilogram, ancaman hukuman mati," katanya. 

Sedangkan itu, kedua pelaku mengaku 3 kilogram sabu itu akan diedarkan di Kota Binjai dan Kota Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved