Sumut Terkini

Tolak Vonis Hakim PN Simalungun, Sorbatua Siallagan Ajukan Banding Lewat Pengacara

Rudiman Siallagan, tokoh adat Dolok Parmonangan, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Boy Raja Marpaung menjelaskan langkah banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan pidana dua tahun kepada Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan 

Pengajuan banding ini menegaskan tekad kuat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum, meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar. 

Kasus ini menjadi sorotan luas sebagai salah satu contoh konflik antara masyarakat adat dan kebijakan negara terkait pengelolaan lahan dan hutan di Indonesia.

Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam perjuangan hukum yang dijalani oleh Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.

Mereka berharap agar pengadilan tingkat lebih tinggi dapat melihat dengan lebih bijaksana dan adil terkait hak-hak adat yang mereka miliki serta memberikan putusan yang lebih berpihak pada keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved