Sidang Vonis Eks Kadinkes Sumut
BREAKING NEWS: Hari Ini Eks Kadinkes Sumut Alwi Hasibuan akan Divonis atas Kasus Korupsi APD Covid
Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadwal sidang vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan," sambungnya.
Edison menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut ia meminta kepada majelis hakim memvonis, Alwi sesuai dengan tuntunan yang disebutkan oleh JPU.
"Berdasarkan pertimbangan di atas maka kami JPU dalan perkara ini, menuntut supaya hakim pengadilan tindakan pidana korupsi pada pengadilan negeri Medan, yang mengadili perkara ini," ucapnya dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Alwi membayar ganti rugi kepada negara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
"Uang pengganti sebanyak sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi, Rp 1.4 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka dipenjara selama tujuh tahun," bebernya.
Edison menyampaikan bahwa, atas kasus ini Alwi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Alwi-Mujahit-Hasibuan-saat-menghadiri-persidangan-tuntutan-di-PN-Medan.jpg)