Sumut Terkini

Tak Ada Saksi yang Tahu Samsul Tarigan Kuasai Lahan PTPN II, Kuasa Hukum : Ada Diskriminasi

Samsul Tarigan menjalani persidangan untuk yang kesekian kalinya di PN Binjai masih dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana sidang terdakwa Samsul Tarigan di Pengadilan Negeri Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (14/8/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kuasa hukum terdakwa Samsul Tarigan menyebutkan jika selama saksi-saksi yang hadir dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Binjai, tak ada yang menyebutkan jika Ketua DPD Grib Sumut ini menguasai, mengerjakan, atau menyuruh orang lain untuk menggarap lahan PTPN II. 

Pasalnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jika Samsul didakwa melakukan penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara II di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Sunari dari kantor hukum Landen Marbun, seusai menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Rabu (14/8/2024). 

Samsul Tarigan menjalani persidangan untuk yang kesekian kalinya di PN Binjai masih dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan bernama Bakhtiar yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Binjai. 

"Sesuai dengan fakta persidangan, jika saksi-saksi yang sudah diperiksa dipersidangan selama ini, tidak pernah mengetahui secara langsung bahwa terdakwa menguasai, mengerjakan, atau menyuruh orang lain menggarap lahan PTPN," ujar Sunari. 

Lanjut Sunari, terkait dengan adanya somasi yang disampaikan oleh kuasa hukum PTPN II, surat somasinya tidak pernah disampaikan kepada terdakwa. 

"Dan diketahui juga terkait somasi yang diberikan tidak hanya terdakwa Samsul Tarigan saja, ada beberapa orang lain yang disomasi," ujar Sunari. 

"Tetapi anehnya bahwa yang dilaporkan ke pihak kepolisian hanya terdakwa Samsul Tarigan. Sementara banyak orang lain yang telah disomasi. Jadi dalam penegakan hukumnya saya lihat ada diskriminasi terkait dengan pembuatan laporan kepolisian," sambungnya. 

Jika berdasarkan alas hak dan itu adalah lahan PTPN II, Sunari mengatakan silahkan ambil. 

"Terkait HGU, itukan ada pilar-pilar. Bahwa ini lahan PTPN dan ada batas-batasnya. Tapi ini tidak kita temukan. Serta di dalam persidangan terfaktakan tidak adanya pilar-pilar itu. Dan yang mana objek PTPN juga belum tau," ujar Sunari. 

Sedangkan itu, terdakwa Samsul Tarigan akan kembali menjalani sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa dan saksi a de Charge atau saksi yang meringankan terdakwa. 

Dikabarkan sebelumnya, Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang PTPN II seluas 80 hektar. 

Dengan rincian, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT Perusahaan Listrik Negara sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya.

Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.

Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved