Sumut Terkini
Permohonan Pencabutan Prapid Eks Bupati Batu Bara Zahir Dikabulkan Hakim PN Medan
Hakim menilai, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.
Menurutnya, kuasa hukum bisa dianggap menghalangi penyidikan.
"Jadi, jangan sampai Kuasa Hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka)," cetusnya.
Setelah perdebatan hakim memutuskan untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum Zahir supaya melengkapi berkas.
Sidang pencabutan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Zahir akan dilanjutkan pada Jumat 9 Agustus mendatang.
"Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat (9/8/24) jam 9 (pagi)," tutupnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-pencabutan-Prapid-mantan-Bupati-Batu-Bara.jpg)