Sumut Terkini

Permohonan Pencabutan Prapid Eks Bupati Batu Bara Zahir Dikabulkan Hakim PN Medan

Hakim menilai, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana persidangan pencabutan Prapid mantan Bupati Batu Bara, Zahir di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan. 

Menurutnya, kuasa hukum bisa dianggap menghalangi penyidikan.

"Jadi, jangan sampai Kuasa Hukum menjadi menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan. Ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan (tersangka)," cetusnya.

Setelah perdebatan hakim memutuskan untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum Zahir supaya melengkapi berkas.

Sidang pencabutan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Zahir akan dilanjutkan pada Jumat 9 Agustus mendatang.

"Jadi supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Jadi, kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat (9/8/24) jam 9 (pagi)," tutupnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved