Breaking News

Sumut Terkini

Permohonan Pencabutan Prapid Eks Bupati Batu Bara Zahir Dikabulkan Hakim PN Medan

Hakim menilai, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana persidangan pencabutan Prapid mantan Bupati Batu Bara, Zahir di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Permohonan pencabutan Prapradilan (Prapid) mantan Bupati Batu Bara, Zahir terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, dikabulkan.

Pencabutan permohonan Prapid itu dikabulkan oleh Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, dalam sidang Prapid lanjutan setelah Kuasa Hukum Zahir sebagai pemohon memberikan surat kuasa khusus terkait pencabutan Prapid itu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sidang pencabutan Prapid itu juga dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum termohon, yaitu Kuasa Hukum Kapolri Cq, Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Cq, Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Namun dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Zahir kembali tidak hadir dalam sidang yang diselenggarakan di ruang sidang Cakra VII itu.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan (Prapid). Permohonan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh Kuasa Hukum pemohon," kata Khamozaro, Rabu (14/8/2024).

Setelah membacakan pencabutan Prapid tersebut, Hakim menyampaikan bahwa pihak termohon dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikannya.

"Membebankan biaya yang timbul dalam (sidang) permohonan ini kepada negara," sebutnya sambil mengetuk palu dan menutup sidang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Bupati Batu Bara, Zahir, setelah sebelumnya ditunda, Senin (5/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di ruangan Cakra VIII, kuasa hukum Zahir menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan disertai penyerahan surat kepada hakim.

Meski demikian, Khamozaro Waruwu yang bertindak sebagai Hakim tunggal tak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut.

Hakim menilai, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.

"Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," ucap Hakim Khamozaro, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024).

Khamozaro mengaku pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang praperadilan yang menjerat mantan Bupati Batu Bara tersebut lantaran Zahir sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

"Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka. Saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan (yang beredar) tersangka ini sudah pernah dipanggil, akan tetapi enggak hadir. Kemudian, saya baca (juga) tersangka sudah DPO," sebutnya.

Khamozaro pun mengingatkan kuasa hukum Zahir supaya tidak menyembunyikan keberadaan politisi partai PDIP tersebut karena menduga mereka berkomunikasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved