Berita Viral

KRONOLOGI Pegawai PN Depok Arogan Todongkan Pistol ke Warga, Gegara Ditanya Soal Eksekusi Bangunan

Pegawai Pengadilan Negeri Depok menodongkan pistol ke warga viral di media sosial. Pegawai tersebut telah mendapatkan sanksi dari pimpinan. 

|
Instagram
SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya 

Ternyata, pas keluar langsung ngeluarin pistol," kata korban, masih dikutip dari sumber yang sama.

SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya
SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya (Instagram)

Ia mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya karena dipukul menggunakan pistol.

Motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga adalah karena emosi.

"Pelaku tersinggung kepada pelapor karena menanyakan permasalah pembongkaran saung atau bangunan yang dibangunnya," kata Yefta.

Hasil pemeriksaan juga menyebut, korban sudah beberapa kali menyampaikan soal pembongkaran saung di rumah pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan masih berjalan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Penjelasan PN Depok

Hubungan Masyarat (Humas) PN Depok Andry Eswin mengonfirmasi, pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisial DNO.

"Memang benar, itu adalah pegawai kami," kata Andry dilansir dari Kompas.com, Senin.

Kendati demikian, Andry beralasan, tindak penodongan senjata yang dilakukan pegawainya itu dilakukan di luar jam kerja.

Pihaknya kini sedang mendalami perkara tersebut dan belum bisa menyampaikan terkait motif, jenis senjata api yang digunakan, dan kepemilikan senjata api tersebut.

"Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ujar Andry.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved