Berita Viral

KRONOLOGI Pegawai PN Depok Arogan Todongkan Pistol ke Warga, Gegara Ditanya Soal Eksekusi Bangunan

Pegawai Pengadilan Negeri Depok menodongkan pistol ke warga viral di media sosial. Pegawai tersebut telah mendapatkan sanksi dari pimpinan. 

|
Instagram
SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai Pengadilan Negeri Depok menodongkan pistol ke warga viral di media sosial. Pegawai tersebut telah mendapatkan sanksi dari pimpinan. 

Polsek Bojongsari mengungkapkan kronologi pegawai PN Depok todongkan pistol ke warga. 

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan membeberkan kronologi awal petugas kepaniteraan PN Depok menodongkan pistol ke warga di Bojongsari, Sawangan, Kota Depok.

Kejadian bermula ketika korban, Sartono menanyakan soal pembongkaran bangunan di sebelah rumah DNO di Kelurahan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Sartono merupakan tetangga korban yang juga petugas keamanan di wilayah tersebut. Keduanya saling mengenal.

"Kronologis awalnya, korban menemui terlapor di kediamannya kemudian menanyakan tentang pembangunan dari saung atau pembangunan yang berada di rumah pelaku," kata dia, dikutip dari KompasTV, Senin (12/8/2024).

Namun, saat korban menanyakan kapan saung tersebut akan dibongkar, pelaku justru mengambil pistol dan menodongkannya.

Hasil pemeriksaan polisi, DNO menggunakan senpi jenis airsoft gun.

Selain menodongkan airsoft gun, Yefta mengatakan bahwa pelaku juga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ringan di bagian pelipis kanan dan dahinya.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita mintai keterangan," kata Yefta.

Baca juga: UPDATE Kematian Mantan Bupati Jembrana Dua Periode IB Ardana dan Istrinya Sri Wulan Trisna

Baca juga: Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi Divonis Bebas Hakim Kasus Kepemilikan Senjata Daewoo

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti air softgun dan rekaman CCTV.

Sementara itu, Sartono yang merupakan petugas keamanan asrama yatim piatu di wilayah Pondok Petir mengatakan, aksi penodongan senjata api terjadi ketika dirinya hendak menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembongkaran bangunan.

"Saya menanyakan data sesuai pembongkaran saung mereka.

Saya kira dia masuk (ke rumah) mau mengeluarkan data.

Ternyata, pas keluar langsung ngeluarin pistol," kata korban, masih dikutip dari sumber yang sama.

SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya
SOSOK Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga, Terancam Dipecat Tidak Hormat, Korban Dianiaya (Instagram)

Ia mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya karena dipukul menggunakan pistol.

Motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motif pegawai PN Depok menodongkan senpi ke warga adalah karena emosi.

"Pelaku tersinggung kepada pelapor karena menanyakan permasalah pembongkaran saung atau bangunan yang dibangunnya," kata Yefta.

Hasil pemeriksaan juga menyebut, korban sudah beberapa kali menyampaikan soal pembongkaran saung di rumah pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan masih berjalan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Penjelasan PN Depok

Hubungan Masyarat (Humas) PN Depok Andry Eswin mengonfirmasi, pria di dalam video tersebut merupakan pegawai staf kepaniteraan PN Depok yang berinisial DNO.

"Memang benar, itu adalah pegawai kami," kata Andry dilansir dari Kompas.com, Senin.

Kendati demikian, Andry beralasan, tindak penodongan senjata yang dilakukan pegawainya itu dilakukan di luar jam kerja.

Pihaknya kini sedang mendalami perkara tersebut dan belum bisa menyampaikan terkait motif, jenis senjata api yang digunakan, dan kepemilikan senjata api tersebut.

"Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," ujar Andry.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved