Medan Terkini

Kejari Medan Terima SPDP 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Dugaan Pemerasan

Kepala kejaksaan negeri Medan Muttaqin Harahap mengatakan, SPDP empat tersangka diterima sejak Senin 12 Agustus kemarin.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
ILUSTRASI - Kejaksaan Negeri Medan. Kejari Medan Terima SPPD 4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Ditangkap Polisi Dugaan Pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan negeri Medan (Kejari) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polrestabes Medan kasus 4 ketua organisasi mahasiswa yang sempat ditangkap Polisi terkait dugaan pemerasan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap mengatakan, SPDP empat tersangka diterima sejak Senin 12 Agustus kemarin.

Begitu menerima, Kejaksaan langsung menunjuk tim peneliti untuk mempelajari keempat tersangka IP (24), DASR (26), AHS (24), dan MAS (23)

"Kita sudah terima tanggal 12 Agustus 2024 dari penyidik Polrestabes Medan. Kita juga sudah tunjuk tim jaksa penelitinya yang diketuai kasipidum," kata Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap 4 ketua organisasi mahasiswa terkait dugaan pemerasan pada 4 Agustus lalu di Seis Kafe di Jalan Sei Silau, Medan.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belakangan penangguhan penahanan ditangguhkan. Mereka dikenakan wajib lapor.

Selain 4 tersangka, Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 40 juta.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta. Terhadap empat pelaku yang sempat di tahan sudah kami tangguhkan, karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madya Yustadi.

4 Ketua Organisasi Mahasiswa yang Kena OTT Ditangguhkan, Polisi Belum Beri Tahu Siapa yang Diperas

Sebelumnya, empat orang ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan, yang ditangkap kasus pemerasan kini telah ditangguhkan oleh Polrestabes Medan.

Keempat pelaku pemerasan tersebut yakni berinisial IP, DAS, AAS dan MAS. Mereka disebut-sebut merupakan ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung plus.

Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, keempatnya ditangkap di sebuah kafe di Jalan Sei Silau, Kecamatan Medan Baru, pada Minggu (4/8/2024) malam.

Katanya, mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami akan menjelaskan terkait kronologis kejadian diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau 368 KUHP," kata Madya saat diwawancarai, Selasa (13/8/2024).

Katanya, selain mengamankan para tersangka pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak puluhan juta rupiah.

Namun, Madya tidak menjelaskan secara detail, siapa yang diperas oleh ketua organisasi mahasiswa ini.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta," sebutnya.

Madya mengatakan, setelah sempat dilakukan penahanan para tersangka ini kemudian ditangguhkan, dengan beberapa persyaratan.

"Terhadap empat pelaku yang sempat di tahan sudah kami tangguhkan, karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini adalah mahasiswa," bebernya.

"Mereka ini masih menjalani pendidikan, dan selanjutnya mereka sudah membuat pernyataan tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, ataupun melakukan perbuatan lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap keempatnya.

"Untuk penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan. Dimana terhadap keempat orang ini juga dilakukan wajib lapor 2 kali seminggu," katanya.

Kena OTT saat Asyik Nongkrong di Kafe Padang Bulan

Diwartakan sebelumnya, sebanyak 4 ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan ditangkap kasus pemerasan pejabat. Mereka ditangkap saat nongkrong di kafe Padang Bulan Medan. 

Empat mahasiswa ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka disebut-sebut memeras staf ahli salah satu bidang dari pihak swasta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini, pihaknya juga telah menetapkan beberapa orang yang merupakan ketua organisasi mahasiswa itu sebagai tersangka.

"Yang diamankan awalnya enam orang, kemudian yang ditersangkakan empat orang," kata Jama kepada Tribun-medan, Kamis (8/8/2024).

Katanya, petugas juga mengamankan sejumlah uang dari tangan para tersangka.

Namun, ia masih belum merincikan berapa jumlah uang yang diamankan .

"Barang bukti yang jelas ada uang," sebutnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Lalu, saat disinggung siapa yang menjadi korban pemerasan, Jama masih enggan membeberkannya.

"Nanti jelasnya akan disampaikan," ujarnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, keempat ketua organisasi mahasiswa itu ditangkap di salah satu kafe yang berada di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Minggu (4/8/2024) malam. 

Keempat mahasiswa tersebut yakni berinisial, AS, AR, DR, dan IP. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh polisi.

Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 40 juta.

(cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved