Berita Viral
CALON Pengantin yang Ditembak Pelaku Tawuran di Bogor Meninggal, Harusnya Menikah Hari Ini
Setelah sempat dirawat selama lima hari, korban penembakan pelaku tawuran akhirnya meninggal dunia. Padahal harusnya ia menikah hari ini.
"Kenapa kamu bawa senjata api?," tanya Rio lagi.
Pelaku mengaku alasan memilik senjata api rakitan untuk menjaga diri.
"Ya kan kita kerja di Bekasi, pulang ke Nambo ke Citeureup itu di sana jalurnya lumayan ekstrem," kata SI.
AKBP Rio Wahyu Anggoro pun merasa geram dengan pelaku yang enggan untuk mengakui perbuatannya.
Ia pun menegaskan akan membuktikan aksi kriminal lain yang telah dilakukan oleh tersangka SI.
"Dia tidak mengakui apa yang dilakukan oleh dia, ini adalah salah satu yang ikut terlibat dalam kejadian tawuran di Kandang Roda, nanti akan kita buktikan di pengadilan," tegasnya.
Kini IS dan 2 lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
(*/Tribun Medan)
Baca juga: Memperingati HUT ke-79 Pengayoman, Lapas Kotapinang Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pegawai
Baca juga: AIRLANGGA Mendadak Mundur jadi Ketum Partai, Dewan Golkar Terkejut, Konstelasi Politik Berubah?
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korban-penembakan-salah-sasaran.jpg)