Breaking News

Berita Medan

Bacok Warga Pakai Samurai Saat Beli Bakso, Remaja di Belawan Diringkus Polisi, Motifnya Dendam

Pelaku yakni berinisial A (17), warga Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku pembacokan terhadap warga, usai diamankan oleh personel Polres Pelabuhan Belawan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang remaja yang masih dibawah umur, ditangkap polisi setelah membacok seorang warga menggunakan samurai.

Pelaku yakni berinisial A (17), warga Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan.

Sementara, satu pelaku lagi berinisial T masih Diburon oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Bandeng Pajak Baru, Kecamatan Medan Belawan, pada (21/7/2024) silam.

Katanya, saat itu pelaku membacok kepala korban berinisial Rahmat Fadila (21) yang sedang berada di warung bakso.

"Saat itu dua orang pelaku ini menggunakan sepeda motor, mendatangi korban dengan yang sedang membeli bakso," kata Janton kepada Tribun Medan, Minggu (11/8/2024).

Ia mengatakan, setelah bertemu dengan korban kedua pelaku ini langsung menggeluarkan senjata tajam jenis samurai dan menebas kepala korban.

"Tanpa basa-basi, pelaku membacok kepala korban," sebutnya.

Dikatakannya, kemudian kedua pelaku ini pun langsung melarikan diri dan korban dibawa oleh warga ke rumah sakit.

Lalu, pihak keluarga pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan korban pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap salah seorang pelaku yakni inisial A.

Pelaku ini ditangkap di Jalan Veteran, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (5/8/2024) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka A ini, dia melakukan pembacokan terhadap korban karena ada dendam," ujarnya.

Lebih lanjut, Janton menyampaikan, dari pengakuan pelaku. Sebelum kejadian pembacokan, korban melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.

"Dua bulan lalu, pelaku ini pernah dikeroyok oleh korban," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu seorang lagi pelaku yang terlibat dalam pembacokan tersebut.

"Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 atau pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved