Berita Viral
Tampang Pengemis Viral yang Bikin Dinas Sosial Kecele, Ternyata Punya Rumah Mewah
Dari sekian banyak yang ditertibkan, ternyata ada satu pengemis yang cukup mencolok. Punya rumah 3 lantai hingga bikin Dinsos kecele.
Seperti diketahui, Satpol PP Provinsi Jakarta mengadakan operasi bina tertib 1-31 Agustus 2024, dengan sasaran para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1.
Perda tersebut tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Arifin, pihaknya juga menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 huruf (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Kemudian di hurif (b) kata Arifin, tidak boleh menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Sedangkan, huruf (c) membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
"Kita akan lakukan penjangkauan terhadap mereka (pelanggar Perda) dengan melaksanakan operasi bisa tertib praja. Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar Perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan," katanya, Kamis.
"Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," tambahnya.
Arifin melanjutkan, apabila saat pengawasan dan patroli petugas warga tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar tersebut.
Mereka dibawa ke Panti Dinas sosial untuk selanjutnya akan diberikan sanksi sidang pidana ringan (tipiring).
"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," ungkapnya.
Operasi ini, tambah Arifin, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta dan tidak membuat resah masyarakat.
Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," imbuhnya.
(*/Tribun Medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
| Sosok Peter Berkowitz yang Membuat Gus Yahya Nyaris Dicopot, Aksi Teriakan Zionis di UI Jadi Pemicu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Lansia-Pengemis-Tinggal-di-Rumah-Mewah-Penghasilannya-Capai-Rp11-Juta-Anak-Menunggu-di-Cafe.jpg)