Berita Viral

Tampang Pengemis Viral yang Bikin Dinas Sosial Kecele, Ternyata Punya Rumah Mewah

Dari sekian banyak yang ditertibkan, ternyata ada satu pengemis yang cukup mencolok. Punya rumah 3 lantai hingga bikin Dinsos kecele.

BanjarmasinPost.com
SOSOK Lansia Pengemis Tinggal di Rumah Mewah, Penghasilannya Capai Rp11 Juta, Anak Menunggu di Cafe 

Dinas Sosial Provinsi Jakarta melalui Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak, yang sehari-hari menjadi pengemis.

Alangkah terkejutnya saat petugas Dinsos itu datang, ternyata pengemis ibu dan anak ini memiliki kehidupan ekonomi berkecukupan di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran secara persuasif kepada sepasang ibu dan anak yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Jakarta Premi Lasari, Jumat (9/8/2024). 

 Dinas Sosial Provinsi Jakarta memberikan teguran kepada ibu dan anak pengemis yang ternyata kehidupan ekonominya berkecukupan di Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Dok. Dinsos Jakarta)
Premi menuturkan, ibu dan anak itu meminta sumbangan dengan alasan sang ibu harus membeli obat. 

Saat Satgas P3S melakukan kunjungan akhirnya terungkap bahwa ibu dan anak itu termasuk warga mampu.

"Sang ibu menjadi pengemis lantaran harus membeli obat setiap hari," ujarnya. 

"Belakangan diketahui mereka dikategorikan keluarga berkecukupan," imbuhnya. 

Premi mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan dan asesmen Satgas P3S, ibu dan anak "pengemis" itu memiliki rumah tiga lantai. 

"Mereka tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," kata Premi.

Karena itu, Dinsos Jakarta langsung melakukan beberapa tahapan pencegahan agar keduanya tidak lagi mengemis. 

"Petugas melakukan beberapa tahapan, yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut," kata Premi. 

Premi mengatakan, upaya ini mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS. 

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang," ucapnya. 

Premi mengklaim, pihaknya telah memberikan layanan kesos dengan melakukan asesmen dan arahan edukatif. 

Ibu dan anak itu juga membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved