Polres Samosir
RS Ditangkap Satnarkoba Polres Samosir dari Onan Runggu
Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Penangkapan RS (39) di Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Minggu malam, 4 Agustus 2024, menambah panjang daftar kasus narkotika di wilayah tersebut.
RS ditangkap setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Kecamatan Onan Runggu sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat bruto 0,39 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai RS menguasai narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS saat ia berada di pinggir jalan.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Samosir dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan di daerah ini.(jun-tribun-medan.com).
| Kapolres Rina Frillya: Sinar24Jam Harus Jadi Lentera Kebenaran di Tanah Samosir |
|
|---|
| Ziarah Pada Hari Pahlawan, Kapolres Samosir Tekankan Semangat Pengabdian dan Tanggung Jawab |
|
|---|
| Pekerja Hotel di Samosir Alami Luka Bakar, Polisi Bergerak Cepat lewat Layanan 110 |
|
|---|
| Siaga Hujan dan Angin Kencang, Polres Samosir Perkuat Kesiapan Tanggap Bencana di Kawasan Danau Toba |
|
|---|
| Kapolres Rina Resmikan Pamapta Polres Samosir: Perkuat Fungsi SPKT, Wujudkan Pelayanan Humanis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RS-onan-rungu.jpg)