Medan Terkini
5 Hari Lagi Pensiun, Karyawan Perusahaan Ban Ini Malah Dipecat karena Dituduh Nyolong 6 Batang Pohon
Seorang karyawan swasta terpaksa menelan pil pahit di penghujung masa baktinya kepada perusahaan kurang lebih selama 26 tahun.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang karyawan swasta perusahaan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate, bernama Gatot Andrianto (54) terpaksa menelan pil pahit di penghujung masa baktinya kepada perusahaan kurang lebih selama 26 tahun.
Lima hari sebelum pensiun dari jabatannya sebagai General Manager, ia malah diduga dipecat sepihak.
Gatot dituding mencuri enam batang pohon yang dianggap aset perusahaan, diantaranya 5 pohon jenis mahoni dan 1 pohon trembesi.
Tri Zenius Perdana Limbong, kuasa hukum Gatot menyebutkan, kliennya itu dipecat melalui surat pertanggal 3 Juli 2024.
Di dalam surat, Gatot dituding telah merugikan perusahaan sebesar Rp 817.500 juta akibat pencurian yang dituduhkan.
Menurut Tri, kliennya itu tidak pernah memberikan instruksi kepada siapapun untuk menebang pohon tersebut.
"Kalau kerugian yang dialami PT Bridgestone tidak masuk akal. Jadi klien kami ini dipecat 5 hari menjelang dia memasuki usia pensiun,"kata Tri Zenius Perdana Limbong, kuasa hukum Gatot, Jumat (9/8/2024).
Tri menduga, pemecatan ini karena ada oknum tertentu yang sengaja mencari-cari kesalahan kliennya.
Sebab, kliennya itu tidak pernah dilaporkan secara pidana ataupun mendapat kepastian hukum dari pengadilan.
Akibat pemecatan diduga sepihak Gatot banyak mengalami kerugian.
Mereka pun berencana menggugat PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Mereka akan meminta ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 200 Miliar.
"Yang paling banyak dialami oleh klien kami itu di immateril. Jadi kami akan menggugat PT Bridgestone untuk mengganti rugi seluruh kerugian dari klien kami baik itu secara materil dan immateril Rp 200 Milar."
Terkait dugaan pemecatan sepihak ini, Gatot melalui kuasa hukumnya telah mensomasi perusahaan. Namun tanggapan perusahaan dianggap tidak resmi.
"Jadi sejauh ini PT Bridgestone kami duga telah mengangkangi ataupun melanggar tentang praduga tak bersalah. Untuk itu kami telah mensomasi PT Bridgestone sebanyak dua kali, namun hingga saat ini PT Bridgestone telah menanggapi surat somasi itu namun tidak secara resmi namun melalui email, melalui email kantor kami."
karyawan dipecat
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tri-Zenius-Perdana-Limbong-kuasa-hukum-Gatot-Andrianto-eks-General-Manager-PT-Bridgestone.jpg)