Berita Medan

Pedagang Rokok Tanpa Cukai Ditangkap Saat Lagi Jualan Burung, Sempat Buron dan Masuk DPO

Amaludin sudah menjadi terdakwa  perkara pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, penjualan rokok tanpa cukai dan divonis penjara 1 tahun 4 bulan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang H Amaludin Batubara, daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan rokok tanpa cukai yang ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap H Amaludin Batubara, daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan rokok tanpa cukai.

Amaludin ditangkap saat sedang berjualan burung dan makanan ringan di warungnya di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, pada Selasa (6/8/2024).

Meski tidak melawan saat ditangkap, ia sempat pura-pura lupa terkait apa dia ditangkap.

"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya, pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," kata Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

Yos mengatakan, Amaludin sudah menjadi terdakwa  perkara pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, penjualan rokok tanpa cukai dan divonis penjara 1 tahun 4 bulan.

Namun dia kerap mangkir saat dipanggil.

"Kejati menerima permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu setelah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram , Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved