Berita Viral
EKS Wakapolri Desak Polri Tahan Iptu Rudiana yang Tangkap Terpidana Tanpa Bukti: Tak Profesional
Eks Wakapolri Komjen Pun Oegroseno mendesak Polri segera menangkap Iptu Rudiana diduga merekayasa peristiwa kematian Vina dan Eky.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wakapolri Komjen Pun Oegroseno mendesak Polri segera menangkap Iptu Rudiana diduga merekayasa peristiwa kematian Vina dan Eky.
Iptu Rudiana disebut memaksa para saksi untuk memberikan pernyataan bohong agar bisa menjerat 8 terpidana.
Oegroseno mengaku banyak melihat kejanggalan dari kasus Vina Cirebon yang tidak ditangani secara profesional.
Jika Iptu Rudiana bisa dijerat secara pidana, maka bisa dijadikan novum bagi para terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Anaknya tidak diautopsi, kemudian dia membuat laporan harusnya tanggal 27 Agustus, dia buat tanggal 31 Agustus dan laporannya tuh lengkap. Seolah-olah dia mengetahui anaknya dilempari batu oleh 8 orang. Dia lalu mengajak orang sebagai saksi padahal tahu kalau sepeda motor, jaket dan helm itu milik anaknya," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Youtube @Bambang_Widjojanto.
Kejanggalan lainnya sebelum membuat laporan polisi tanggal 31 Agustus, Iptu Rudiana mulai menangkapi orang kemudian menyita barang bukti dengan cara-cara tidak profesional.
"Kalau menyita barang sepeda motor kan harusnya pakai angkutan kendaraan patroli. Harus diangkut ini. Tapi ini didorong pinjam sepeda motor pamannya, didorong pakai kaki satu seperti anak muda kalau ke bengkel. Ini sudah tidak profesional," tambah Oegro.
Baca juga: ESG Mission, Engaging for The Future Green Kalcer Tegaskan Kepedulian Honda pada Lingkungan
Baca juga: Erwin Pengamen Bogor Mirip Ari Lasso Ketiban Rezeki, Raup Rp500 Ribu Sehari, Kini Diundang TV
Maka dari itu, Oegroseno meminta agar Iptu Rudiana segera ditindak secara pidana karena sudah merusak citra Polri.
Dia juga diduga kuat melakukan banyak pelanggaran kode etik dan berpotensi dikaitkan dengan obstruction of justice.
Jika Bareskrim menemukan bukti-bukti pidana yang dilakukan Iptu Rudiana, maka temuan itu bisa dijadikan novum atau fakta baru bagi terpidana mengajukan PK.
"Kalau Aiptu Rudiana (pangkatnya tahun 2016) bisa ditemukan bukti-bukti pidananya, ini kunci bagi saya itu jadi novum karena novum menurut Pasal 263 KUHAP dan Undang-undang tentang Mahkamah Agung kan ada batas waktunya."
"Ini bisa dijadikan novum untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 8 terpidana waktu itu dinyatakan tidak terbukti," pungkasnya.
Iptu Rudiana Ketahuan Bohong
Polri akui Iptu Rudiana berbohong, eks jenderal ini sentil kasus Vina Cirebon bak mengadili hantu.
Adapun eks jenderal Polri, Eks Kabareskrim Susno Duadji menyebut bahwa kasus Vina Cirebon seperti mengadili hantu.
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oegroseno-rudiana-tribunmedan.jpg)