Pilkada Tapsel

Anggota DPRD Lapor ke Bawaslu, Bupati Tapsel Terancam Gagal Maju di Pilkada 2024

Tapanuli Selatan tengah mendalami laporan anggota DPRD Tapsel Edison Rambe atas dugaan

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Dedy Kurniawan
Ho/Tribun-Medan.com
Anggota DPRD Tapsel Edison Rambe melaporkan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu atas dugaan pengerahan ASN yang dilakukan untuk mendukungnya kembali maju sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan. 

Vernando mengatakan, jika terbukti melanggar aturan pemilu sesuai pasal yang disangkakan, Bawaslu akan melakukan tindakan, salah satu melakukan diskualifikasi sebagai calon kepala daerah. 

"Jika terbukti ya sesuai dengan aturan pasal 71 ayat 1 dan 2 junto 188 uu No. 10 tahun 2016 Pilkada salah satunya didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah," kata Vernando. 

Sebelumnya Dolly juga dilaporkan ke Bawaslu Tapsel atas dugaan pemalsuan dokumen dukungan untuk maju sebagai Bupati Tapsel pada Pilkada 2024.

40 laporan diserahkan warga Tapsel ke Bawaslu. Namun Bawaslu menghentikan seluruh laporan terhadap Dolly. 

Sementara itu, Dolly yang dikonfirmasi tribun-medan untuk menanyakan terkait laporan terhadapnya belum menjawab pernyataan yang diajukan kepadanya. 

 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved