Pilkada Tapsel
Anggota DPRD Lapor ke Bawaslu, Bupati Tapsel Terancam Gagal Maju di Pilkada 2024
Tapanuli Selatan tengah mendalami laporan anggota DPRD Tapsel Edison Rambe atas dugaan
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bawaslu Tapanuli Selatan tengah mendalami laporan anggota DPRD Tapsel Edison Rambe atas dugaan pengerahan ASN yang dilakukan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu untuk mendukungnya kembali maju sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Baca juga: Kisah Cinta Andre Taulany dan Erin, Berawal Anggap Om-om, Berakhir Gugat Cerai Usai 18 Tahun Menikah
Koordinator Hukum dan Pencegahan Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor laporan :LP 41 tertanggal 6 Agustus 2024.
Baca juga: Kisah Cinta Andre Taulany dan Erin, Berawal Anggap Om-om, Berakhir Gugat Cerai Usai 18 Tahun Menikah
"Pelapor Edison Rambe yang juga anggota DPRD Tapsel. Pasal yang disangkakan pasal 71 angka (3) dan pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pengerahan ASN untuk kepentingan saat pemilu," kata Vernando kepada tribun-medan, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Lirik Lagu Mandailing Cinta Simura Arga Dipopulerkan oleh Dedy Gunawan, Ini Chordnya
Ada pun laporan itu ditujukan kepada Dolly Putra Parlindungan Pasaribu serta Enri Batubara selalu Camat Sayur Matinggi.
Baca juga: Penyebab Andre Taulany Gugat Cerai Istri Usai 18 Tahun Menikah, Gelagat Reina Sudah Tercium Kuat
"Pokok laporan kegiatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan untuk mengajak Camat menyisir kembali masyarakat yang awal mendukung menjadi tim mendukung dengan membuat video rekaman dukungan," kata Vernando.
Vernando mengatakan, selain membuat laporan, pelapor juga mengirimkan video berdurasi 3 menit yang berisikan acara Dolly bersama Camat serta sejumlah ASN meminta dukungan ke warga.
Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Batak Ho Ma Donganhu Dipopulerkan oleh Flora Hasugian
Bawaslu sebut Vernando saat ini masih melakukan kajian dugaan awal pelanggaran untuk melihat terpenuhinya unsur syarat formal dan materiil sebelum diputuskan lewat rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapsel.
Baca juga: SOSOK Rien Wartia Trigina Digugat Cerai Andre Taulany Sejak April 2024, Sudah Mediasi, Sepakat Pisah
"Bawaslu Tapsel akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan serius dan mengedepankan prinsip profesional dan sesuai dengan peraturan bawaslu no 7 tahun 2022 tentang penangganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan serentak tahun 2024," kata dia.
Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dolly dilaporkan karena diduga mengarahkan dukungan ASN untuk memilih sebagai calon kepala daerah.
Laporan terhadap Dolly disampaikan oleh Edison Rambe yang merupakan anggota DPRD Tapsel dari partai Golkar.
Laporan bernomor :041/PL/PB/kab/02.24/VIII/2024 soal dugaan dugaan pengerahan ASN yang dilakukan Dolly diserahkan kep Bawaslu pada Selasa (6/8/2024).
Adapun Dolly dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu seperti yang diatur terhadap pasal 71 ayat 1 dan 2 junto 188 uu No. 10 tahun 2016 Pilkada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Tapsel-Edison-Rambe-melaporkan-Bupati-Tapsel-Dolly-Putra.jpg)